Gugatan ke RS Eka Hospital Kandas, Orangtua Pasien Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Reporter : -
Gugatan ke RS Eka Hospital Kandas, Orangtua Pasien Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Surat tanda terima pengajuan Kasasi

Orang tua dari anak berinsial ANP (8 tahun), Yessi Irmadani mengajukan permohonan Kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang nomor perkara 225 tentang putusan kasus dugaan malpraktek Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Indah Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar). Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Yessi Irmadani menilai, putusan tersebut tidak berpihak kepada dirinya.

Untuk diketahui, inisial ANP diduga menjadi korban malpraktek RS Eka Hospital Indah Bekasi. Tidak terima atas perbuatan tersebut, orang tua ANP, Yessi Irmadani menggugat RS Eka Hospital ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Namun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang tidak berpihak padanya.

Baca Juga: Terkait Dugaan Malpraktek, Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum

Kemudian, Yessi Irmadani menempuh upaya hukum banding
ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Walaupun putusannya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Cikarang, lagi-lagi upaya hukum banding tidak berpihak kepada Yessi Irmadani. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut diajukan terhadap RS Eka Hospital, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bekasi.

"Kami sudah ajukan permohonan Kasasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum nomor: 225/Pdt.G/2023 Pengadilan Negeri Cikarang. Pihak tergugat, yaitu RS Eka Hospital Indah Bekasi, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bekasi," kata kuasa hukum Yessi Irmadani, Iskandar Halim, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Tidak Terima Putusan Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Pasien RS Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

Iskandar menambahkan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang itu sangat bertolak belakang dengan Undang Undang Rumah Sakit nomor 44 tahun 2009 Pasal 32 (q) yang menyebutkan bahwa, setiap pasien mempunyai hak, salah satunya adalah menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.

Selain itu, dalam Pasal 46 juga disebutkan bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit.

Baca Juga: Eksepsi PT Pelita Reliance Internasional Hospital Mewakili RS Eka Hospital Ditolak Pengadilan Negeri Cikarang

Iskandar menegaskan agar putusan judex facti tingkat pertama tersebut harus diperbaiki oleh judex facti tingkat banding. Pada saat diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang, Tergugat RS Eka Hospital tidak pernah hadir dan dihadiri oleh PT Pelita. Dan PT Pelita telah ditolak oleh Majelis Hakim karena tidak memiliki legal standing.

"Dalam gugatan ini, kami meminta tuntutan ganti rugi sebesar Rp 3,1 miliar kepada RS Eka Hospital atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan. Maka kami minta kepada Mahkamah tidak ada alasan lagi untuk tidak mengabulkan permohonan memori Kasasi. Kami sebagai kuasa Penggugat memohon agar Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat bertindak dengan seadil-adilnya," pinta Iskandar. (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto