Tim Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Kenari - Merbuk - Pungu
Tim operasi gabungan dengan seluruh stakeholder terkait, melaksanakan penertiban dan himbauan terkait penambangan ilegal di kawasan Merbuk-Kenari-Punguk atau di bekas lahan PT Koba Tin.
Sebelum berangkat ke lokasi tambang ,seluruh personil tim gabungan terdiri dari TNI, Polri dan Satpol Pamong Praja (PP) melaksanakan apel pengecekan dan pembagian tim yang dibagi sebanyak 3 titik Merbuk-Kenari-Punguk, di halaman Mako Polres Bangka Tengah.
Baca Juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang
Berkaitan dengan operasi gabungan ini, Kepala Kepolisian Resor Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha yang di dampingi oleh Kabag Ops Polres Bangka Tengah, Kompol Dewi Rahmailis Munir, serta Stakehokder terkait memimpin langsung operasi gabungan penertiban dan himbauan terkait tambang ilegal.
Operasi gabungan dilakukan untuk merespon pengaduan masyarakat atas masifnya penambangan ilegal di kawasan Merbuk-Kenari-Punguk Kabupaten Bangka Tengah, yang mengakibatkan hilangnya wilayah serapan air dan meningkatkan resiko bencana alam.
Baca Juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah, IPTU Windaris Syifara menjelaskan bahwa penertiban tambang ilegal ini merupakan bagian dari upaya tegas pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dari eksploitasi ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Dengan adanya kegiatan penertiban yang terus dilakukan oleh Tim Satgas Gabungan, diharapkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Tengah dapat dihentikan secara permanen.
Baca Juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia
Pemerintah akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor : Syaiful Anwar