Digugat Pembeli Unit Apartemennya, Hakim Putuskan PT Surya Bumimegah Sejahtera Bayar Rp 390 Juta

Reporter : -
Digugat Pembeli Unit Apartemennya, Hakim Putuskan PT Surya Bumimegah Sejahtera Bayar Rp 390 Juta
Kantor PT Surya Bumimegah Sejahtera

Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Onyza Nanda Inkiriwang terhadap PT Surya Bumimegah Sejahtera akhirnya diputus oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, pada Jumat, 16 Agustus 2024. Onyza Nanda Inkiriwang selaku Penggugat merupakan pembeli unit apartemen Puncak yang dikelola oleh PT Surya Bumimegah Sejahtera.

Dalam amar putusannya, Sutrisno selaku Hakim tunggal yang menangani perkara nomor 65/Pdt.G.S/2024/PN Sby, mengadili, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat, dan menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp 390 juta kepada pihak Penggugat secara langsung dan seketika.

Baca Juga: Marhani Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Imbas Edarkan Rokok Ilegal

Masih menurut Sutrisno sidang putusan, "Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya, nenghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 255 ribu."

Baca Juga: Aksi Tomy Restian Yudanata Merekam Wanita Saat Mandi di Kamar Mandi Kos Wonorejo

Putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini sesuai dengan harapan Penggugat, meski tidak seluruhnya dikabulkan. Sebelumbya, petitum dari Onyza Nanda Inkiriwang selaku Penggugat menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.

Karenanya, dalam gugatan Onyza Nanda Inkiriwang, agar Hakim menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 390 juta kepada pihak Penggugat secara langsung dan seketika.

Baca Juga: Oknum Wartawan Divonis 10 Bulan Penjara, Terbukti Lecehkan Mahasiswi Unesa Saat Magang

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik Tergugat, yakni tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Mayjend Sungkono 127, Surabaya. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 kepada Penggugat per harinya sejak putusan pada tingkat pertama atas perkara ini dibacakan sampai Tergugat  melaksanakan seluruh isi putusan ini. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan dan/atau bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad). Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," sebut isi petitum dari Penggugat. (*)

Editor : Syaiful Anwar