Bea Cukai Malang Melaksanakan Asistensi Pabrik Hasil Tembakau ke CV Persada Damai Makmoer
Untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi instansi sebagai industrial assistance, Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang melakukan asistensi di bidang cukai kepada pabrik hasil tembakau baru yaitu CV Persada Damai Makmoer yang berada di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kegiatan asistensi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan terkait ketentuan di bidang cukai yang harus dipenuhi selama perusahaan beroperasi.
Kegiatan asistensi diawali dengan pemaparan kewajiban yang harus dilakukan jika terdapat perubahan data perusahaan dan ketentuan tarif dan harga jual eceran oleh Regina Dhinda Agin, pelaksana pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Dilanjutkan pemaparan teknis mengenai kewajiban melakukan pencatatan dan pelaporan selama perusahaan berjalan oleh Galoeh Widia Hapsari, pelaksana pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. Dan dilanjutkan penyampaian materi tentang tata cara melakukan permohonan penyediaan pita cukai dan cara pembelian pita cukai oleh Aristyanto Heri, pelaksana pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Baca Juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Kegiatan asistensi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk mengulas lebih lanjut materi yang telah dijelaskan guna memastikan perusahaan benar-benar memahami ketentuan yang ada.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
Kegiatan kunjungan dan asistensi ke perusahaan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai industrial assistance dan trade facilitator dalam mengoptimalkan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai. (*)
Editor : Syaiful Anwar