Uang Saku Untuk Sandra Dewi

Reporter : -
Uang Saku Untuk Sandra Dewi
Harvey Moeis, Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan
advertorial

Jaksa memastikan sebagian harta Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, bersumber dari uang haram. Aspri dan 2 adik Sandra ikut terseret dalam surat dakwaan.

Supianto keluar dari Gedung Bundar (julukan gedung Kejaksaan Agung), Jakarta Selatan pada pukul16.58 WIB, 13 Agustus 2024 kemarin. Dengan tangan terborgol, Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung (ESDM Babel) periode Januari - Juli 2020 ini terlihat mengenakan rompi jambon usai pemeriksaan.

Baca Juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG Gagalkan Penambangan Ilegal

"Saya nggak salah," ketus Supianto di tengah isak tangis.

Kepad juru berita, Harli Siregar berujar, alih-alih mengawasi dan mengevaluasi pembuatan dokumen pendukung legalitas pertambangan, dengan posisi yang dijabat saat itu, Supianto justru menjalankan peran sebaliknya.

"Melakukan persekongkolan (dengan) berbagai pihak dalam rangka penyusunan RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya)," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) itu 3 hari lalu di kantornya di Jakarta Selatan.

Lebih dari ini, sebut Harli lagi, Supianto bahkan seharusnya enggan menyetujui penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada 5 perusahaan yang belum memenuhi syarat tersebut. Supianto sendiri merupakan tersangka ke-23 dalam kasus korupsi timah.

Bebarapa nama pelaku diketahui telah masuk ruang pengadilan, termasuk Harvey Moeis. Pada sidang perdana yang digelar sehari pasca penangkapan Supianto, Harvey didakwa mengalirkan fulus korupsi ke rekening sang istri, Sandra Dewi, sebesar Rp 3,15 miliar.

Uang yang ditransfer secara bertahap sepanjang periode 2018-2023 itu disebut berasal dari 4 perusahaan smelter, yang lebih dulu ditampung di PT Quantum Skyline Exchange (QSE), perusahan penukaran valas milik Helena Lim, yang juga terdaftar dalam 23 nama pelaku.

Sementara sebagian fulusnya langsung dikirim melalui rekening PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan timah yang ikut dikuasai Harvey, juga 1 dari 5 smelter yang terlibat perkara ini.

"Yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (atas nama) Kristiyono dan PT Refined Bangka Tin," beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Satreskrim Polres Mojokerto Abaikan Arahan Irwasda untuk Menindak Tambang Ilegal di Desa Temon

Kemudian ada pula yang digeser ke rekening Ratih Purnamasari, asisten pribadi (aspri) Sandra, sebesar sebesar Rp 80 juta. Namun bukan hanya ke Sandra, Jaksa mengatakan uang ditransfer pula ke rekening Harvey sendiri sebanyak Rp 47,12 miliar.

Untuk mengecoh petugas, keterangan tiap transaksi tertulis untuk pembayaran utang, modal usaha, operasional dan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan. Adapun total uang korupsi yang telah diterima Harvey menyentuh Rp 420 miliar.

"Mentransfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi," kata Jaksa Penuntut ketika menjelaskan pencucian uang Harvey dengan membelikan 88 tas mewah untuk sang istri, yang 6 di antaranya tidak terverifikasi barang asli.

Fulus haram tersebut, di samping itu, juga digunakan untuk melunasi cicilan beberapa unit rumah atas nama Sandra dan 2 adiknya, yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan. Setali 3 uang, 141 perhiasan milik Sandra dan deretan mobil mewah pun bersumber dari duit korupsi sang suami.

"Seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi."

Baca Juga: Warga Resah Dengan Aktivitas Galian C Ilegal di Dua Kecamatan Kabupaten Rohil

Sementara itu, sebagian dakwaan pencucian uang diketahui bertolakbelakang dengan keterangan Sandra sebelumnya.

Tas branded, semisal, Sandra sempat mengklaim mendapatkannya dari hasil endorsement. Kesaksian ini terdeteksi telah melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun terungku.

Ihwal nama-nama yang terungkap di Pengadilan, Adhyaksa memastikan akan menghadirkannya sebagai saksi. (*)

*) Source : Jaksapedia

Editor : Syaiful Anwar