Mafia BBM Bersubsidi Bercokol di Kabupaten Gresik, Sehari Bisa 10 Ton

Reporter : -
Mafia BBM Bersubsidi Bercokol di Kabupaten Gresik, Sehari Bisa 10 Ton
Truk yang diduga pengangsu solar bersubsidi
advertorial

Mafia bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi oleh Pemerintah jenis solar bercokol di wilayah Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Mereka terang-terangan menunjukkan praktik lancungnya karena diduga sudah atensi ke aparat penegak hukum (APH).

Cara main mereka rapi. Untuk menggarong BBM jenis solar (B30) yang disubsidi Pemerintah, mereka menggunakan kendaraan truk yang bak belakangnya berisi tangki untuk memuat solar yang dibeli dari SPBU secara ilegal. Harusnya, Solar tersebut dijual kepada konsumen yang berhak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 dan perubahannya.

Baca Juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah

Dugaan mafia solar tersebut ditemukan di Jalan Mayjen Sungkono gang XVI, Napes, Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Di wilayah tersebut, ditemukan truk yang dimodifikasi bak belakangnya sedang mengangkut solar bersubsidi. Truk tersebut ditutupi terpal dan diparkir di lahan kosong.

Usut punya usut, ternyata truk itu digunakan sebagai kendaraan yang membeli solar bersubsidi di SPBU secara ilegal untuk kemudian solar yang dibeli sekian ribu ton tersebut dipindah ke tangki warna biru untuk transporter Solar non subsidi yang diduga milik PT ASPE.

Baca Juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi

Menurut keterangan Taufik yang mengaku sebagai pengurus dari PT ASPE, bahwa kendaraan itu milik inisial Unt dan Ast. Dia menyarankan agar wartawan menelpon pengurus yang bernama Krisna.

Saat wartawan mengambil dokumentasi kendaraan pengangkut solar tersebut, Taufik melarang. Katanya, “Gak usah foto-fotolah bang. Disini kita hanya dapat 5 sampai 10 ton sehari. Kiriman lagi sepi.”

Baca Juga: Mafia BBM Bersubsidi Merajelela di Kabupaten Sidoarjo

Krisna saat dihubungi tidak menjawab hingga berita ini tayang. (*)

Editor : Syaiful Anwar