Polda Sumsel Pastikan Anak di Bawah Umur Pelaku Pemerkosaan Tetap Diproses Hukum

Reporter : -
Polda Sumsel Pastikan Anak di Bawah Umur Pelaku Pemerkosaan Tetap Diproses Hukum
Konpers Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang
advertorial

Pihak Kepolisian memastikan proses hukum terhadap 3 anak bawah umur yang terlibat pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP inisial AA (13 tahun), terus berjalan. Polda Sumsel dalam hal ini penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang diback-up Ditreskrimum Polda Sumsel (Sumatera Selatan), secara profesional dan proporsional menangani kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Terutama soal status 3 pelaku, MZ (13 tahun), NS (12 tahun), AS (12 tahun). Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menegaskan ketiganya tetap berstatus tersangka.

Baca Juga: Kasus Tragis Dokter Moumita Debnath

"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkaranya kami kebut untuk sesegera mungkin kami limpahkan ke jaksa penuntut umum," tegas Sunarto, Senin sore (9/9/2024).

Sedari awal ditemukannya jenazah korban di TPU Talang Kerikil, Minggu sore (1/9/2024), pihak kepolisian sudah menjadikannya atensi.

"Alhamdulillah dalam jangka waktu 2x24 jam, 4 orang pelakunya berhasil diamankan. Yang sangat memiriskan, ternyata pelakunya juga anak-anak," sesalnya.

Update informasi kasus yang menjadi perhatian publik ini, dalam konferensi pers di depan PSR ABH Indralaya, Polda Sumsel menghadirkan narasumber lengkap.

Baca Juga: Bersetubuh dengan Pacarnya 3 Kali, MSG Terancam 15 Tahun Penjara

Mulai dari Polrestabes Palembang, Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Kepala UPTD PSR, ABH Indralaya, dan Bapas Kelas I Palembang.

"Hal-hal yang menjadi pertanyaan publik, terkait dengan status para pelaku, dari KPAD akan memberikan pencerahan kepada kita semua. Bahwa payung kita adalah Undang-Undang," tuturnya.

Jadi payung penyidik di sini, Undang-Undang yang harus dijadikan pedoman untuk menangani perkara kasus ini.

Baca Juga: Biadab ! Seorang Lansia Asal Desa Rojing Perkosa Anak di Bawah Umur, Pelaku Tidak Ditindak

"Kita doakan mudah-mudahan almarhumah tenang di sisi-Nya. Dan kepada keluarga yang ditinggalkan, diberikan kekuatan kesabaran," ucap Sunarto.

Wakil Ketua KPAD Sumsel, Efy Hendri, mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Baik media lokal maupun nasional.

"Kami memantau bahwa kasus ini memang menarik untuk kita cermati bersama. Bahwa ternyata pelakunya juga anak-anak," katanya. (*)

Editor : Syaiful Anwar