Polsek Kembang Janggut Tangkap Waga Desa Taranggi

Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, telah terjadi dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kebun Sawit Cakra Sub PT Rea Kaltim di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 11 tahun 8 bulan, yang merupakan warga Desa Muai.
Tersangka adalah seorang laki-laki berinisial BM (22 tahun), yang merupakan warga Desa Taranggi, Kecamatan Doripoku, Kabupaten Mamuju Utara.
Menurut keterangan Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, kejadian tersebut terjadi ketika korban keluar dari rumahnya dan bertemu dengan tersangka di kebun sawit. Tersangka telah mengakui melakukan persetubuhan dengan korban dan telah ditangkap oleh pihak Polsek Kembang Janggut.
Baca Juga: Polres Tanah Bumbu Tangkap Warga Desa Gunung Raya di Kasus Persetubuhan
Kapolsek Kembang Janggut menyatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut dan memastikan bahwa tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal," kata AKP Pujito.
Baca Juga: Unit Resmob Timur Satreskrim Polres Jember OTT Oknum LSM, Diduga Mau Memeras Kepala Desa Sukosari
Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan keselamatan dan keamanan anak-anak mereka. (*)
Editor : Syaiful Anwar