Polsek Kembang Janggut Tangkap Waga Desa Taranggi

Reporter : -
Polsek Kembang Janggut Tangkap Waga Desa Taranggi
Pelaku pemerkosaan di Kebun Sawit Cakra

Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WITA, telah terjadi dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kebun Sawit Cakra Sub PT Rea Kaltim di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara. Korban adalah seorang anak perempuan berusia 11 tahun 8 bulan, yang merupakan warga Desa Muai.

Tersangka adalah seorang laki-laki berinisial BM (22 tahun), yang merupakan warga Desa Taranggi, Kecamatan Doripoku, Kabupaten Mamuju Utara.

Baca Juga: Pengedar Kabur Terjun Ke Sungai Saat Mau Ditangkap Polsek Kembang Janggut

Menurut keterangan Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, kejadian tersebut terjadi ketika korban keluar dari rumahnya dan bertemu dengan tersangka di kebun sawit. Tersangka telah mengakui melakukan persetubuhan dengan korban dan telah ditangkap oleh pihak Polsek Kembang Janggut.

Baca Juga: Bejat ! Anak Panti Asuhan Diperkosa Pengasuhnya di Surabaya

Kapolsek Kembang Janggut menyatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut dan memastikan bahwa tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal," kata AKP Pujito.

Baca Juga: Polsek Tenggarong Seberang Amankan Pelaku Persetubuhan Anak

Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan keselamatan dan keamanan anak-anak mereka. (*)

Editor : Syaiful Anwar