PT Sean Bumi Indo Diduga Jadi Penadah Solar Hasil Komplotan Perampok
Masyarakat Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, dibuat heboh oleh ditemukannya 1 unit truk terparkir di tengah pematang sawah. Truk tangki tanpa sopir yang biasa difungsikan untuk muatan solar tersebut hampir 2 hari berada di tengah sawah tepatnya di belakang pabrik PT Langgeng Jaya Plastindo.
Rasa penarasan pun membuat pemuda setempat bersama puluhan wartawan mendatangi lokasi keberadaan truk tangki dengan lambung warna putih biru bertuliskan PT Fortuna Lentera Abadi, pada Sabtu, 14 September 2024. Nomor Polisi (nopol) ialah nomor L 9212 UT.
Baca Juga: Di Bangkalan, 3 Pelaku Perdagangan Solar Ilegal Dipenjara 6 Bulan, 1 DPO
Rasa penasaran pun tertuju kepada siapa pemilik truk tangki tersebut, dan kenapa sampai ditinggal di tengah sawah. Wartawan media lintasperkoro.com yang turut serta mendatangi lokasi keberadaan truk kemudian menelusurinya.
Dari keterangan seorang penjaga truk berinisial Sty, bahwa truk tersebut merupakan korban dari perampasan dan perampokan yang dilakukan oleh beberapa orang. Diketahui, pemilik truk tangki ialah inisial Saudari Yn.
Informasi yang dihimpun Media Lintasperkoro.com, bahwa truk tangki berisi solar kurang lebih 7.570 liter ton ini dikemudikan oleh Marianto. Awal mula kejadian pada Kamis, 12 September 2024.
Marianto hendak mengirim solar atas perintah Sdri. Yn. Yn menerima order (purchase order/PO) solar dari Andik, yang disebut sebagai marketing freelance dari PT Fortuna Lentera Abadi. Sedangkan Andik memperoleh order dari Ismail.
Atas PO tersebut, baik Sdri. Yn, Andik, maupun Marianto selaku sopir tangki bermuatan solar tidak menaruh curiga apapun. Marianto berangkat mengirim solar sesuai PO ke CV Cipta Bangun Sarana. Marianto berangkat menuju alamat sesuai sharelok yang dikirim oleh Ismail.
Setelah tiba di lokasi sesuai sharelok yang dikirim oleh Ismail pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, Marianto menghubungi Ismail agar dijemput. Sharelok berlokasi di pintu keluar tol Desa Belahanrejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Tapi, Ismail tidak bisa menjemput dan berkilah jika solar yang diorder tidak bisa dibongkar pada hari itu, dan baru bisa dibongkar pada Jumat (13/9/2024) pagi.
Kemudian melalui sambungan telpon, Ismail meminta Marianto untuk mengambil foto dan video mobil tangki berisi solar yang dikemudikannya. Marianto menuruti permintaan Ismail, dan mengirim foto serta rekaman videonya.
Tidak berselang lama, Marianto didatangi oleh beberapa orang yang mengendarai 2 unit mobil. Kepada Marianto, mereka mengaku sebagai wartawan. Kemudian mereka menanyakan berkas dokumen muatan solar di tangki tersebut.
Setelah dokumen yang diminta ditunjuk oleh Marianto, salah satu dari pria yang mengaku wartawan tersebut merampas dokumen beserta kunci truk tangki. Mereka bilang ke Marianto apabila truk tangki tersebut memuat bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan akan dibawa ke Kantor Polres Gresik.
“Bosmu telponen dan nanti ketemu di Polres Gresik. Karena tangki ini mau saya bawa ke Polres Gresik,” cerita Marianto menirukan ucapan salah satu pria yang mengaku wartawan.
Setelah merampas kunci truk dan dokumen, Marianto menjelaskan, truk tangki berisi solar dibawa kabur oleh 2 orang. Diketahui, 2 orang tersebut berinisial Fjr dan Awn.
“Armada e dibawa kabur ke arah timur. Akan tetapi tidak berselang lama kembali lagi kaya kebingungan,” ucap Marianto.
Setelah kembali, mereka menghampiri Marianto dan menyerahkan uang Rp 250 ribu. Setelah itu, mereka kembali membawa truk tangki ke arah Timur. Marianto tidak tahu persis kemana tangki itu dibawa.
Setelah itu, Marianto menghubungi Yn. Setelah mendapat kabar truk tangki miliknya dibawa kabur oleh orang yang mengaku wartawan, Yn bersama Andik melacak identitas dan alamat rumah 2 orang yang membawa kabur truk tangki tersebut.
Kemudian Yn mendapat alamat Fjr dan mendatangi rumahnya di kawasan Simo Pomahan, Kecamatan Simomulyo, Kota Surabaya. Saat sampai di rumah Fjr, ternyata Fjr berada di rumahnya. Dia tak berkutik saat digrebek oleh Yn bersama timnya.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Solar du SPBU Desa Telabang
Fjr didesak agar menyebutkan lokasi keberadaan truk tangki milik Yn. Dari keterangan Fjr tersebut, baru terkuak aksi perampasan dan perampokan yang dilakukannya bersama dengan Awn.
Dari keterangan Fjr kepada Yn dan timnya, bahwa truk tangki yang dirampasnya bersama Awn tidak dibawa ke Markas Polres Gresik, melainkan dibawa ke jalan di sekitaran Desa Kedamean. Masih menurut Fjr, setelah dirampas dari Marianto dan dibawa kabur, isi truk tangki tersebut disedot muatannya dengan cara oper muatan ke tangki milik PT Sean Bumi Indo. Kata Fjr, itu semua atas perintah Awn yang disebut sebagai Marketing PT Sean Bumi Indo.
Pada saat truk tangki dikuasainya bersama Awn, kemudian Awn menghubungi inisial Rzl selaku Direktur PT Sean Bumi Indo agar membeli solar tersebut. PT Sean Bumi Indo merupakan supplier dan transportir BBM yang memiliki gudang di Dusun Tempel, Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
“Awn yang menunjukkan wilayah dimana tempat pembongkaran solar dilakukan. Karena saya tidak tahu wilayah Kedamean. Awn juga yang menghubungi pembeli solar tersebut,“ terang Fjr kepada Yn dan kawan – kawannya.
Setelah mendapat keterangan dari Fjr, Yn bersama timnya menuju ke rumah Awn di wilayah Pasuruan. Namun, Yn tidak ada di rumahnya. Diduga dia melarikan diri karena mengetahui kedatangan Yn bersama timnya.
Karena tidak punya itikad baik untuk menemui Yn, lalu Yn berinisiatif melaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan perampasan dan perampokan.
Di tengah perjalanan ke Polda Jawa Timur, Fjr berulangkali menghubungi Awn. Beberapa lama, Awn merespon Fjr. Dari sambungan Whatsapp tersebut, Yn mengancam jika Awn tidak menemuinya di Kantin Polda Jawa Timur, maka dirinya akan melapor ke Polda Jatim.
Ketakutan, Awn bersedia menemui Yn dan timnya beserta Fjr di Kantin Polda Jawa Timur. Dari pertemuan itu, terjadi kesepakatan antara Yn dan Awn bahwa masalah dugaan perampokan Solar tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Dari kesepakatan tersebut, Yn beserta rombongan dan Awn menuju ke arah keberadaan truk tangki.
Tangkapan layar percakapan transaksi solar
Baca Juga: Mafia BBM di Kabupaten Nganjuk Diduga Oknum Aparat Terlibat
Di dalam perjalanan, Awn menjelaskan bahwa BBM yang dirampok tersebut dijual ke PT Sean Bumi Indo tepatnya ke Rzl. Harganya Rp 7000 per liter, dengan total hasil penjualan ± Rp 52.990.000. Dari hasil penjualan tersebut, disebut dipotong untuk Pak Pol sebesar Rp 1.500.000 dan Abah Ulum Rp 2.000.000, sehingga Rzl mentransfer uang pembelian BBM hasil curian tersebut sebesar Rp 39.000.000 ke rekening Fjr.
Transaksi jual beli solar diduga hasil perampokan
Awn tidak menjelaskan rinci sisa uang hasil penjualan tersebut. Karena dia bersedia untuk mengembalikan uang tersebut ke Yn selaku pemilik BBM jenis solar tersebut.
Untuk keberimbangan sumber informasi, wartawan menghubungi Fa’i selaku Pengurus dari PT Sean Bumi Indo, melalui sambungan Whatsapp.
Fa’i menjawab, “Terus apa hubungannya dengan saya?“
Saat melakukan konfirmasi ke Fa’i, tiba – tiba Awn menelpon wartawan dan menerangkan bahwa masalah tersebut sudah clear n clean. Dikatakannya, masalah tersebut sudah beres karena sudah dilakukan pembayaran ke Yn selaku pemilik BBM jenis solar yang dirampoknya.
“Sudah kita bayar ke Bu Yn dan sudah dinyatakan clear untuk masalah ini dan sudah tidak ada masalah lagi dengan Bu Yn. Karena ini hanya salah paham saja,” terang Awn kepada awak media melalui sambungan telepon berbasis aplikasi WhatsApp.
Dari keterangan Awn tersebut, pewarta konfirmasi kepada Yn selaku korban perampokan. Yn menerangkan bahwa saat pertemuan dengan Awn di kantin Polda Jatim, Awn berjanji mau membayar pada Minggu (15/09/2024). Karena Awn akan dibayar oleh Rzl selaku Direktur PT Sean Bumi Indo.
“Ya memang pas di Polda ada perjanjian untuk dia bayar Minggu dgn otak nya di Rzl direktur Sean bumi indo. dan dia minta maaf karena salah sasaran dikiranya saya Bu Yn Andre sembayan , Tapi sampai kmrin blm ada pembayaran si Rzl nya , Dan Awn telp tdi mau nyicil 2x buat uang minyak nya” ketik Yn kepada pewarta. (*)
Editor : Bambang Harianto