5 Notaris Disidang Majelis Kehormatan Notaris Wilayah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) melaksanakan Sidang Pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Rabu (26/09/2024). Kegiatan yang digelar di ruang rapat Airlangga tersebut menyidangkan lima orang notaris.
Giat sidang pemeriksaan oleh para anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah yaitu Khusnul Yaqin, Erna Anggraeni, Indira Retno Aryatie dan Gatot Triwaluyo.
Baca Juga: Tes CAT Calon Notaris, Bersinergi dengan BKN Kanreg II Surabaya
Untuk diketahui tujuan sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah ini adalah untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH). Permintaan tersebut bisa berupa, pemeriksaan notaris, pengambilan fotokopi minuta akta, pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan.
“Sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan dari APH yang berkaitan dengan akta atau Protokol Notaris. Setelah melakukan pemeriksaan, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah akan mengadakan Rapat Pleno untuk mengambil Kesimpulan,” ujar Kabid Pelayanan Hukum Mustiqo Vitra
Baca Juga: Notaris Diminta Jaga Marwah Organisasi Untuk Raih Kepercayaan Publik
Mustiqo juga menegaskan bahwa apabila seorang Notaris terlibat permasalahan hukum maka untuk pemeriksaannya harus mendapat persetujuan/ izin dari Majelis Kehormatan Notaris. “Majelis Majelis Kehormatan Notaris Wilayah memiliki wewenang dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pemanggilan notaris. Baik dari penyidik, penuntut umum atau hakim,” tambahnya.
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, tambahnya, wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tertentu dan biasanya paling lama 30 hari sejak diterimanya surat permohonan. Selanjutnya hasil keputusan akan didiskusikan kembali oleh para majelis.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Gelar Sidang Pemeriksaan Terhadap 9 Notaris
“Apakah terdapat kesalahan dalam pembuatan minuta atau ada unsur keberpihakan. Lalu majelis akan menyetujui untuk dilanjutkannya penyidikan oleh pihak terkait," jelas Mustiqo. (*)
Editor : Bambang Harianto