Satu Orang Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda

Reporter : -
Satu Orang Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda
Tersangka kekerasan antar kelompok
advertorial

Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus perselisihan dua kelompok pemuda yang terjadi Minggu (13/10/2024) dini hari di Kutuk, Kelurahan Sidokare, Sidoarjo.

Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni A.M (25 tahun) dan tiga lainnya di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan polisi, ia telah melakukan kekerasan terhadap korban M.N.A (18 tahun), asal Wonokromo, Surabaya.

Baca Juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage

"Korban M.N.A. dipukuli pelaku A.M. sebanyak satu kali mengenai rahang korban sebelah kanan dengan menggunakan tangan kosong dan menginjak dengan kaki sebanyak dua kali mengenai punggung korban sebelah kiri," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah, Selasa (29/10/2024).

Peristiwa pertikaian kedua kelompok pemuda ini, menurut AKP Fahmi Amarullah bermula saat kelompok A.M. perjalanan pulang dari Mojokerto sampai di Wonoayu bertemu rombongan kelompok M.N.A.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Luncurkan Layanan SKCK Keliling Online

Dari saling ejek hingga berlanjut kedua kelompok saling menantang pada Minggu, 13 Oktober 2024, dengan lokasi di sekitaran Gading Fajar. Karena jumlah kelompok M.N.A. lebih banyak, A.M. bersama teman-temannya mengalihkan lokasi ke Sidokare.

Saat tiba di Sidokare M.N.A. berhenti di depan warung kopi, lalu tersangka A.M. dan teman-temannya mengejarnya, sehingga rombongan tersebut melarikan diri dan terdapat dua orang terjatuh tertimpa sepeda motor. Kemudian dua orang tersebut dibawa ke warkop dan dilakukan pemukulan oleh tersangka A.M terhadap korban.

Baca Juga: Sok Jago Bawa Golok di Jalan, Pria Asal Berbek Ditangkap Sat Samapta Polresta Sidoarjo

"Setelah kejadian tim kami berhasil meringkus tersangka A.M., karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ujar AKP Fahmi Amarullah.

Terhadap tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP. (*)

Editor : Syaiful Anwar