Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Jadi Tersangka Tambang Ilegal
Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara atau Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ore nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Ridwan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah memintai keterangan Ridwan Djamaluddin pada Rabu (9/08/2023). Selain Ridwan, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu pejabat ESDM lainnya. Total sudah ada 10 tersangka dalam kasus tambang ore nikel ilegal di Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sultra).
Baca Juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang
Penambangan dan Penjualan Ore Nikel Ilegal diduga berada di wilayah konsesi PT Antam Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, ditaksir menimbulkan kerugian negara Rp 5,7 triliun.
Sebelumnya PT Antam memenangkan gugatan atas 11 izin yang tumpang tindih dan mengelola kawasan Blok Mandiodo sejak Desember 2021. Total ada 38 perusahaan yang bergabung dan kemudian menggarap konsesi milik PT Antam.
Namun, PT Antam baru mengelola 22 hektar lahan karena 157 hektar lainnya belum memiliki izin pinjam pakai hutan. Nikel hasil dari penambangan di lahan ratusan hektar itulah yang dikelola dan dijual secara ilegal.
Baca Juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Empat termasuk mantan pejabat di Kementerian ESDM telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini bersama 5 dari pihak swasta.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menyebut bahwa perhitungan kerugian berdasarkan hitungan audit BPK. Saat ini Kejati Sulawesi Tenggara juga meminta hitungan dari BPKP.
Bulan Juni lalu, sebelumnya kawasan Blok Mandiodo juga diprotes warga karena tidak memberdayakan warga sekitar.
Baca Juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Ridwan dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diusut oleh Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Terkait dengan perkara di Kejati Sultra yang sampai saat ini sudah tetapkan tersangka 10. Yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka atas nama RJ (Ridwan), yaitu mantan Dirjen Minerba di ESDM. Kedua atas nama HJ selaku Subkoordinasi RAAB Kementerian ESDM," ujarnya. (dry)
Editor : Bambang Harianto