Pentingnya Pembentukan Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal
Aktivitas tambang ilegal yang belum ditindak secara serius oleh aparat penegak hukum menjadi perhatian dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Abdullah. Abdullah mengusulkan agar dibentuk Satuan Tugas (satgas) Pemberantasan Aktivitas Tambang Ilegal.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Tambang Ilegal melibatkan lintas Kementerian dan Lembaga Penegakan Hukum untuk menghentikan konflik internal dalam penanganan tambang ilegal.
Baca Juga: Tak Peduli Hujan, Proyek Urugan di Desa Menganti Tetap Jalan, Legalitas Dipertanyakan
"Saya meminta kepada Pak Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan konflik internal dalam penanganan penambangan ilegal ini, seperti di Solok Selatan," kata Abdullah dalam keterangannya yang disampaikan pada Jumat (29/11/2024).
Dasar dibentuknya Satgas Pemberantasan Aktivitas Tambang Ilegal tersebut karena merugikan negara. Pada tahun 2022, keberadaan tambang ilegal atau Penambangan Ilegal Tanpa Izin (PETI) telah merugikan negara hingga Rp 3,5 triliun. Di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, kata Abdullah, Satgas Anti Tambang Ilegal sebenarnya sempat diwacanakan.
Namun prosesnya tak dilanjutkan. Karena itu, dia berharap pemerintahan Prabowo Subianto bisa merealisasikannya.
Baca Juga: Dampak Tambang Ilegal di Kecamatan Lantung Kabupaten Sumbawa dan Ancaman Lingkungan
"Hal ini langsung saya tujukan kepada Presiden, Pak Prabowo, mengingat Satgas gabungan yang diwacanakan dari era pemerintahan sebelumnya masih belum terbentuk dan beroperasi efektif hingga sekarang. Nantinya, Satgas Anti Tambang Ilegal bisa berisi perwakilan dari instansi terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Polri, KPK, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung)," katanya.
Abdullah memandang isu tambang ilegal harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah. Sebab dampak aktivitas tambang ilegal kerap kali menyebabkan konflik horizontal masyarakat, hingga pada isu 'beking-bekingan' aparat.
Baca Juga: Masyarakat Sumbawa Menggugat Tambang Ilegal
Di sisi lain, dia menyebut tambang ilegal juga berdampak buruk pada lingkungan. Sebab penambangan yang tidak berizin biasanya tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Sudah banyak peristiwa longsor, banjir, konflik antar masyarakat, akibat aktivitas tambang ilegal, yang semuanya menimbulkan korban nyawa dan kerugian materi tak sedikit," katanya. (*)
Editor : Bambang Harianto