PT LPS Diduga Dumping Limbah B3 di Wilayah Krian

Reporter : -
PT LPS Diduga Dumping Limbah B3 di Wilayah Krian
Tumpukan limbah bata api di wilayah Krian
advertorial

Pembuangan limbah dengan kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak pada tempat semestinya atau dumping, ditemukan di wilayah Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Tumpukan (landfill) diduga limbah B3 tersebut diduga ditimbun oleh pihak PT LPS.

Seorang warga Krian kepada Media Lintasperkoro.com menyebutkan, barang limbah yang diduga B3 tersebut ialah bata isolasi atau bata api. Limbah tersebut dibuang oleh PT AFG, salah satu pabrik multinasional yang berlokasi di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Aturan Limbah B3 Berdasarkan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

Pembuangan bata api oleh PT AFG menggunakan jasa transportir PT LPS. Seharusnya, limbah bata api dibuang ke Kabupaten Jepara oleh PT LPS untuk dimusnahkan. Namun, bukannya dibuang di Jepara, melainkan ditimbun di wilayah Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, kemudian diperjual belikan.

Baca Juga: Dumping Limbah B3 di Pasuruan, Bos Pabrik Sandal Dituntut 6 Bulan Penjara

"Limbah bata api itu dijual lagi. Di lahan tertutup pagar itu, limbah bata api menumpuk di landfill. Jika ditaksir, bisa ratusan kubik. Jika dibiarkan, berbahaya bagi lingkungan. Dapat menyebabkan pencemaran tanah, air, dan udara, bau tidak sedap, dan sumber penyakit," jelasnya, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kalsel Grebek Tempat Pembuangan Limbah Medis

Dihimpun dari berbagai sumber, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), bata isolasi atau bata api penahan panas bekas pakai industri termasuk limbah B3 kategori 2. (*)

Editor : Bambang Harianto