Unit Reskrim Polsek Loa Janan Tangkap Pelaku Pengancaman
Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman disertai senjata tajam (sajam) jenis tombak dengan melakukan pengrusakan. Pelaku berinisial SA (47 tahun) ditangkap pada Sabtu (28/12/2024), di Dusun Tani Maju RT 3, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (24/12/2024), ketika istri korban, Juriansyah (42 tahun), menerima telepon dari istri pelaku yang meminta korban untuk bertemu di sebuah pom bensin di Desa Batuah. Namun, saat korban datang ke lokasi, pelaku tidak ada.
Baca Juga: Polsek Loa Janan Tangkap Tersangka Tabrak Lari di Surabaya
Pada dini hari Rabu (25/12/2024) sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku mendatangi rumah korban sambil mengamuk dan memukul bak mobil di depan rumah sebanyak tiga kali. Merasa terancam, korban melarikan diri ke hutan setelah melompat dari lantai dua rumahnya. Korban kemudian menghubungi Ketua RT dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.
Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/22/XII/2024, tim Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di Dusun Tani Maju pada hari Sabtu (28/12/2024) tanpa perlawanan.
Baca Juga: Polsek Loa Janan Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Desa Batuah
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis tombak. Kemudian sepuluh pecahan kaca dari lokasi kejadian.
"Selama proses pengungkapan ini, kami berkoordinasi dengan masyarakat setempat. Situasi saat ini tetap aman dan terkendali," ujar AKP Iswanto.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Desa Loa Duri Ulu Ditangkap Polsek Loa Janan
Akibat tindakannya, pelaku terancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak, Juncto Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Juncto Pasal 336 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman Juncto Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Pengrusakan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Loa Janan terus menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. (*)
Editor : Bambang Harianto