Kronologi Terungkapnya Penyalahgunaan Solar Bersubsidi oleh Polres Jombang hingga 3 Orang Jadi Tersangka
Kepolisian Resort (Polres) Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) merilis kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar pada Selasa, 17 Desember 2024, di Markas Polres Jombang. Tiga orang jadi tersangka dalam kasus ini, dan satu lagi buron.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menyebutkan, 3 orang yang ditetapkan tersangka berinisial IS (41 tahun), warga Surabaya. Lalu PRI alias B (56 tahun), warga Sidoarjo. Dan YCM (37 tahun), warga Lumajang. Dan inisial K sebagai saksi sedang dalam pengejaran Polisi.
Baca Juga: Dituding Jadi Terduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Inisial K Buka Suara
Barang bukti yang diamankan antara lain :
- 1 unit truk tangki nomor polisi (nopol) S 8336 AF;
- 1 unit truk box nopol S 9559 UQ tertulis di STNK S 9548 UQ atas nama PT Industri Nusantara Sejahtera Abadi ;
- 1 unit truk box nopol AG 9715 RQ, STNK atas nama PT Kartika Cemerlang Sejati yang tertulis Nopol L 8340 AK ;
- 1 unit truk box nopol depan AG 8556 RT Nopol belakang AG 9870 RO ;
- 4 Handphone (HP) berbagai merk;
- 2 slang panjang 3 meter dan 6 meter ;
- 1 mesin pompa ;
- 7 tandong kosong ;
- 1 tandon berisi BBM solar subsidi 500 liter ;
- 18 nopol kendaraan ;
- 1 unit komputer ;
Baca Juga: Muncul Polemik Dugaan Permintaan Uang Rp 200 Juta ke PT Sean Bumi Indo di Kasus BBM
- 1 hardisk CCTV
AKP Margono mengungkapkan, ketiga pelaku disangka dengan Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Pasal 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan denda sebesar 60 milliar rupiah.
Kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi ini bermula adanya informasi yang diterima wartawan. Informasi tersebut menyebutkan jika ada penyalahgunaan Solar bersubsidi di wilayah Kabupatan Tulungagung, dan gudangnya terdapat di Kabupaten Blitar. Mendapati informasi tersebut, 6 wartawan melakukan investigasi.
Saat melakukan investigasi, ditemukan adanya dugaan penimbunan Solar bersubsidi di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Pada Senin 9 Desember 2024, ada tangki transporter BBM warna biru putih yang di lambungnya tertulis PT SEAN BUMI INDO nomor Polisi (Nopol) S 8336 AF, diduga mengambil solar dari tempat tersebut.
Kemudian 6 wartawan tersebut membututi tangki bermuatan solar bersubsidi, yang kapasitas tangkinya sebanyak 8000 liter. Di tengah jalan, tangki tersebut dicegat. Kemudian sekitar jam 13.00 WIB, diarahkan masuk ke Polsek Bandar Kedungmulyo dengan harapan dilakukan pemeriksaan isi muatan solar tersebut oleh Kepolisian.
Namun pihak Polsek Bandar Kedungmulyo mengarahkan supaya tangki transporter BBM tersebut dibawa ke Polres Jombang, dengan dasar yang lebih memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Kemudian sekira jam 15.30 WIB, tangki BBM tersebut oleh sopirnya berinisial IS dibawa ke Porles Jombang sesuai petunjuk dari Polsek Bandar Kedungmulyo, dengan pengawalan dari 6 wartawan yang mengendarai mobil.
Sampai di Polres Jombang, kemudian sopir dimintai keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Jombang. Begitu pula dengan truk tangki beserta isinya diamankan Polres Jombang. Lalu diamankankan pula 3 unit kendaraan yang diduga digunakan untuk sarana pembelian BBM jenis Solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Tulungagung.
Dalam proses penyelidikan tersebut, kemudian anggota Reskrim Polres Jombang mendatangi gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan mengamankan lagi barang bukti solar.
"Unit Tipidter Polres Jombang pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 17.00 WIB, melalui penyelidikan yang akurat menemukan lokasi gudang penimbunan BBM solar milik inisial K (melarikan diri), yang berada di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Di dalam gudang, kami juga menemukan dan mengamankan 3 unit mobil box yang sudah dimodifikasi berikut mesin rotak untuk memindah BBM, 8 tandon bekas tempat BBM, 1 unit mesin pompa, beberapa nopol kendaraan yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas SPBU saat pengisian BBM, dan 1 karyawan inisial DP," jelas AKP Margono.
Dari situ terungkap, jika gudang tersebut adalah tempat pengolahan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) PT Barokah Putra Ibu, milik terduga pelaku inisial K yang tak lain Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Polisi Cabang Tulungagung. Usaha tersebut sudah beroperasi selama 4 sampai 5 bulan, dengan 8 karyawan yang bisa mengumpulkan BBM jenis solar subsidi sebanyak 8000 liter/hari.
"Modus operandi mereka yaitu menggunakan beberapa nopol dan barcode kendaraan agar bisa mengisi BBM di sejumlah SPBU di wilayah Tulungagung. Dalam 1 hari, dari 8 karyawan bisa mengumpulkan 8000 liter BBM solar subsidi. Truk tangki PT SEAN Bumi Indo, menurut pengakuan DP baru mengambil di gudang tersebut sebanyak 3 kali," terang AKP Margono.
Di pihak terduga pelaku, sesaat setelah truk tangki PT Sean Bumi Indo digiring ke kantor Polisi oleh 6 wartawan pada Senin (9/12/2024), inisial K tidak terima. Makanya, mengatasnamakan LSM Sahabat Polisi, dia mengirim surat pengaduan masyarakat ke Polres Jombang. Surat dengan nomor : 01 / DMS / SPI - 2024 ditujukan ke Kapolres Jombang, perihal Dumas (pengaduan masyarakat).
Secara ringkas, surat dumas tersebut isinya :
Menindaklanjuti Aduan dari PT Sean Bumi Indo atas Perkara Pembajakan 1 unit Truk Tangki BBM warna Biru Putih nopol S xxxx Us isi 8 Ribu Liter. Kejadian awal Tangki sempat di hadang gunakan mobil rush warna Putih di lampu
trafic light Papar, Kediri, Namun aksi pembajakan tersebut tidak berhasil. Tangki BBM milik PT Sean Bumi Indo akhirnya berhasil di Hentikan dengan paksa dengan di tapal Kuda gunakan Rush/Terios Putih di Area Mengkreng, tepatnya di wilayah Bandar Kedung Mulyo , Jombang. Usai hadang dan hentikan Truk Tangki tersebut, 6 oknum yang ngaku awak Media kemudian memaksa sopir untuk turun tanpa alasan yang pasty, dan sopir di paksa
serahkan Truk tangki ke Polsek Bandar Kedungmulyo, selanjutnya di bawa ke Polres Jombang. Padahal dokumen kendaraan dan manifiest Tangki lengkap," demikian isi surat dumas.
Dalam surat tersebut, juga tercantum nama-nama wartawan yang diadukan ke Polres Jombang. Dan inisial K merasa dirugikan materil dan immateril. (*)
Editor : Syaiful Anwar