Setelah Bebasnya Jagal Serlina
Jaksa penuntut memastikan banding atas vonis bebas 2 terdakwa pembunuh Serlina Sukoharjo. Pembunuhan yang terencana dan cara keji pelaku menghabisi nyawa korban menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ahad, 14 April 2024. Jatisobo mendadak gaduh saat itu. Misteri aroma tak sedap yang menyergap nyaris sepekan di desa sunyi nan asri dengan ladang sawah yang menghampar itu belakangan terungkap.
Baca Juga: Cuma Perkara Sepele, Perut Istri Dibelah
Di desa yang berada di tengah Jawa itu, rupanya mayat perempuan berjilbab hitam telah membusuk di parit belakang sebuah bangunan dalam posisi telentang. Seuntai sabuk bela diri menjerat bagian lehernya. Sabuk ini terikat pada bongkahan batu berukuran 2x kepala orang dewasa.
Terlihat mayat itu mengenakan hem batik berbalut jaket rajut abu. Sementara bawahannya berupa celana kain panjang bercorak hitam. Namun sekujur tubuhnya terbungkus kantong plastik ketika ditemukan pertama kali oleh seorang pria sebelum tiba kumandang Zuhur.
Pria ini menduga mayat itu bukanlah penduduk sekitar. Sebab, dia tak mendengar kabar ada warga yang merasa kehilangan anggota keluarganya. Kepolisian Kabupaten Sukoharjo, yang mendapat aduan dari aparat desa setempat, lalu bergerak membawa mayat menuju RSUD Dr Moewardi di Solo.
Tim forensik pun mendapat petunjuk mengerikan saat proses autopsi. Ditemukan sejumlah luka di bagian depan dan belakang leher mayat. Kondisi yang sama terdapat pada pipi, dagu dan bahu. Mayat ini terdeteksi sudah kehilangan ajalnya sekitar 4-5 hari.
Petugas menyimpulkan mayat bukanlah korban kecelakaan. Di saat yang sama, petunjuk adanya pembunuhan kian menguat ketika petugas berhasil mengidentifikasi identitas mayat ini. Bernama Serlina, korban diketahui berusia 22 tahun.
Wanita itu bekerja sebagai karyawati toko busana muslim di Sukoharjo, yang berjarak kira-kira 30 menit perjalanan dari rumahnya di Jumapolo, sebuah kecamatan di Kabupaten Karanganyar.
Sukirdi, kepala dusun tempat tinggal Serlina, bercerita, pihak keluarga sempat mendapat pesan balasan melalui aplikasi percakapan dari nomor korban.
"Setiap WhatsApp (hanya) dibuka (diread), tapi tidak dibalas. Balas sekali, Jumat sore, ditanya kakaknya, 'Kok tdk pulang?'" ungkap Sukirdi dalam berkas perkara. "(Nomor korban) menjawab, 'Nggih sekedap malih mantuk' (iya sebentar lagi pulang)."
Pesan singkat itu tertanggal 12 April, 2 hari sebelum Serlina ditemukan tak bernyawa. Namun alih-alih membuat perasaan lega, pesan ini disebut justru membuat keluarga korban makin waswas.
Musababnya, kata Sukirdi, pesan balasan dari kontak seluler Serlina itu menggunakan bahasa jawa halus, logat yang tidak lumrah dipakai korban ketika berkomunikasi dengan keluarga dalam kesehariannya.
"Sabtu (13/4/2024) lapor ke Polsek. Yang WA (Whatsapp) siapa belum tahu, tapi dari (nomor) WA korban."
Nahas, Serlina didapati dalam kondisi membusuk sehari pasca keluarga membuat laporan kehilangan. Meski demikian, petugas akhirnya mengungkap pelaku pembunuhannya 8 hari berselang setelah mayat korban ditemukan.
Mereka adalah Dwi Prasetyo, Rofi Muhammad Saputro, dan Gilang Suprihamto. Mereka ditangkap dalam pelariannya di lokasi berbeda. Seorang pelaku dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Anak Bunuh Ibunya di Desa Tambak Rejo
Menurut dokumen pemeriksaan, Dwi adalah anggota perguruan bela diri yang menjadi otak kejahatan. Petugas mengatakan, para tersangka lebih dulu mabuk-mabukan sebelum menghabisi nyawa Serlina.
Kejadian ini berawal dari urusan utang piutang Dwi kepada Rofi sebesar Rp 1,5 juta. Tak mampu membayar, Dwi mengajak Rofi untuk merampas harta dan uang Serlina.
Dwi sudah berteman cukup lama dengan korban. Pembunuhan dia rencanakan agar perampasan tak diketahui siapapun. Menyetujui rencana Dwi, Rofi lantas membawa Gilang untuk membantunya.
Pada malam kejadian itu, Dwi mula-mula membujuk Serlina untuk berkongkow selepas jam kerja ke sebuah tempat. Dwi mengaku sempat mengantar korban mencari makan.
"Setelah makan, korban diajak balik ke tempat tongkrongan. Di sana sudah ada Rofi dan Gilang," terang AKBP Sigit, Kapolres Sukoharjo, saat itu.
"Tak butuh lama, korban langsung dicekik (oleh Dwi) dengan sabuk perguruan silat."
Namun, ujar Sigit lagi, kondisi Serlina masih hidup ketika lehernya dijerat sabuk bela diri milik Dwi.
Baca Juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage
"Sehingga dipukul pakai batu besar di bagian wajah oleh Gilang dan Rofi."
Para pelaku kemudian menggondol barang berharga berupa motor, uang dan handphone milik korban.
Pada persidangan tertutup tertanggal 9 Desember 2023 lalu, ketiga pelaku diketahui mendapat vonis berbeda. Dwi diputus seumur hidup, sedangkan 2 sisanya dibebaskan Majelis Hakim.
Merespons vonis bebas 2 terdakwa yang sebelumnya juga dituntut seumur hidup, Jaksa penuntut memastikan mengambil langkah banding.
Di samping menyiapkan alat bukti lain yang belum dipertimbangkan Majelis Hakim selama persidangan, Kejaksaan tengah pula melakukan konsultasi berjenjang untuk memastikan langkah hukum.
"Ini akan saya laporkan secara berjenjang sampai Kejagung. Karena tuntutannya kemarin dari Kejagung seperti itu," ujar salah seorang Jaksa Penuntut. (*)
*) Source : Jaksapedia
Editor : Syaiful Anwar