Badan Karantina Tolak 647 Ton Porang Iris Kering
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan penolakan terhadap pemasukan porang iris kering ('dried konjac chips') asal Myanmar dengan volume total sebanyak 647 ton yang akan masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
"Tindakan karantina berupa penolakan kami lakukan terhadap 647 ton porang iris kering asal Myanmar, karena belum melalui proses analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan (AROPT). Ini berlaku untuk semua komoditas tumbuhan yang baru pertama kali akan masuk ke Indonesia," ungkap Deputi Bidang Karantina Tumbuhan, Bambang, di Jakarta, pada Jumat (10/1/2025).
Baca Juga: Karantina Sulawesi Utara Gagalkan Penyelundupan 50 Ekor Satwa Dilindungi
Bila belum melalui proses AROPT, Bambang menjelaskan, komoditas tidak dapat dijamin keamanan pangannya dan tidak dapat diidentifikasi risiko OPTK-nya. AROPT merupakan proses yang sangat penting dalam upaya mitigasi risiko organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari negara asal. (*Anhar)
Baca Juga: Barantin Luncurkan Sistem Layanan Karantina Best Trust
Editor : Bambang Harianto