Ketua Pokmas Telaga Saksi Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Hibah

Reporter : -
Ketua Pokmas Telaga Saksi Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Hibah
Kholiq saat jadi saksi di sidang dengan terdakwa Faisol

Hukuman penjara selama 1,5 tahun dijatuhkan kepada Faisol selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Telaga Saksi, yang berdomisili di Dusun Jurang Kerek, Desa Jambewungu, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso. Perbuatan Faisol telah merugikan negara sebesar Rp 92 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terdiri dari I Dewa Gede Suarditha (Ketua), Darwin Panjaitan, dan Agus Kasiyanto, membacakan putusan pidana terhadap Faisol dalam sidang yang digelar pada Selasa, 24 Desember 2024

Baca Juga: Kasus Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo Bakal Ada Tersangka

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsideir Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun 5 bulan, dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dalam perkara nomor 117/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

Selain hukuman penjara, Faisol selaku Ketua Pokmas Telaga Saksi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp89.661.013 paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti berupa uang sebesar Rp70.000.000 yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperhitungkan sebagai uang pengganti, sehingga besar uang pengganti yang masih harus dibayar sebesar Rp19.661.013.

“Apabila tidak membayar sisanya maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan,” ujar I Dewa Gede Suarditha, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Faisol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sesuai dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis terhadap Faisol lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp.100.000.000 Subsidair 3 bulan, serta denda sebesar Rp.100.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Sebagai informasi, Faisol selaku Ketua Pokmas Telaga Saksi didakwa melakukan korupsi Dana Hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp200 juta. Beberapa saksi dihadirkan dalam sidang Faisol. Salah satunya ialah Kholiq selaku Kepala Desa Jambewungu. Kemudian istri Kholiq selaku Bendahara Pokmas Telaga Saksi. Saksi lainnya ialah Kepala Mandor dan mantan Kasubag Tata Usaha /Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jatim sebagai anggota Tim.

Baca Juga: Skandal Korupsi di BRI Cabang Probolinggo

Kholiq dalam kesaksiannya menjelaskan, Faisol dipilih untuk mengerjakan plengsengan di Dusun Jurang Kerek, Desa Jambewungu bukan dari hasil rapat resmi, melainkan ditunjuk langsung. Hal ini dilakukan Kholiq karena Faisol adalah kakak kandungnya, dan Bendahara Pokmas Telaga Saksi adalah istri Kholik.

advertorial

Tidak hanya itu. Pekerja yang mengerjakan Plengsengan itupun adalah orangnya Kholiq, sehingga Majelis Hakim pun dibuat heran dan bertanya, "apakah saudara kontraktor sehingga tukang itu adalah tukang saudara?" tanya Majelis Hakim yang di jawab oleh Saksi Kholiq "bukan"

Tak cukup disitu. Kholiq dan istrinya pun mengaku, kalau keduanya kebagian uang dari Terdakwa Faisol, yang menurut pengakuan suami istri ini adalah masing-masing sebesar 1 juta rupiah

"Dikasih satu juta," jawab Kholiq. Hal yang sama juga diaku istrinya.

Baca Juga: Komanditer CV Raelina Dwikania Jaya Divonis Pidana Korupsi 1 Tahun Penjara

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Bondowoso. Faisol jadi tersangka oleh Satreskrim Polres Bondowoso. Sebelumnya, PAMA Satreskrim Polres Bondowoso yang dijabat Ipda Huda Febriant Nafasha menjelaskan, Faisol bertindak sebagai Ketua Pokmas Telaga Saksi dan mendapatkan hibah dari Pemprov Jatim. 

Dana hibah untuk Pokmas Telaga Saksi senilai Rp 200 juta. Dalam pengelolaannya, Faisol diduga melakukan penyelewengan anggaran untuk plengsengan di Dusun Jurang Derek.

Dana hibah tahun anggaran tahun 2018 itu diduga dikorupsi oleh Faisol dengan kerugian negara Rp 92 juta lebih. Kerugian itu dikuatkan oleh audit dari auditor.

Menurutnya, Faisol merupakan tersangka tunggal dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur ini. (*)

Editor : Bambang Harianto