Kasus Besar yang Tidak Dituntaskan Irjen Imam Sugianto Selama Jadi Kapolda Jawa Timur

Reporter : -
Kasus Besar yang Tidak Dituntaskan Irjen Imam Sugianto Selama Jadi Kapolda Jawa Timur
Sertijab PATI Polri, salah satunya Imam Sugianto

Imam Sugianto naik pangkat dari Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi menjadi Komisaris Jenderal (Komjen). Kenaikan ini juga diikuti jabatan baru.

Melalui surat telegram nomor ST/200/I/KEP/2025 tertanggal 31 Januari 2025, jabatan baru yang diamanahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Komjen Pol Imam Sugianto ialah Asisten Utama Bidang Operasi (AstamaOps) Kapolri. Sebelum itu, Imam Sugianto sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur.

Baca Juga: Masa Jabatan Irjen Imam Sugianto Tinggal 2 Bulan, Siapa Kapolda Jatim Berikutnya?

Imam menggantikan Komjen Verdianto Iskandar Bitticaca yang dimutasikan sebagai Pati StamaOps Polri dalam rangka pensiun. Serah terima jabatan (sertijab) Verdianto Iskandar Bitticaca kepada Imam Sugianto serta sejumlah perwira tinggi (PATI) Polri lainnya dilaksanakan di ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/2025), yang dipimpin oleh Kapolri.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakapolri, Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Irwasum Polri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, Kabaintelkam Polri, Komjen Pol. Syahar Diantono, Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Chrysnanda Dwilaksana, Dankorbrimob Polri, Komjen Pol. Imam Widodo, Astamarena Kapolri, Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat beserta para Pejabat Utama Mabes Polri lainnya.

Selain sertijab Astamaops Kapolri, juga dilaksanakan sertijab Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri). Mereka ialah Brigjen Pol. Agus Suryonugroho yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Jawa Tengah diangkat dalam jabatan baru sebagai Kakorlantas Polri menggantikan Irjen Pol. Aan Suhanan yang memasuki masa pensiun.

Selanjutnya, Brigjen Pol. Asep Safrudin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Kepulauan Riau diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Kepulauan Riau menggantikan Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah yang memasuki masa pensiun.

Karir Imam Sugianto di Polri

Dilansir dari berbagai sumber, Irjen Pol Imam Sugianto adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 14 Oktober 2023 mengemban sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dia menggantikan Irjen Pol Toni Hermanto yang memasuki usia pensiun.

Irjen Pol Imam Sugianto merupakan lulusan AKABRI (Akademi Anggota Bersenjata Republik Indonesia) yang sekarang AKPOL (Akademi Kepolisian) tahun 1990. Satuannya di Intelijen.

Dalam karirnya di Kapolisian, dia mengemban beberapa jabatan strategis. Seperti Kasat Intelkam Polwiltabes Surabaya, Kapolresta Surabaya Timur, Kapolres Gresik (2008), Sespri Kapolri, Kapolres Metro Bekasi Kota (2009), Kapolres Metro Jakarta Selatan (2011).

Setelah itu, Imam diberi tugas sebagai Ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2012. Lepas dari Ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Imam Sugiyanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakil Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang dijabat dari 27 Agustus 2014 – 3 September 2015.

Beberapa jabatan lain ialah Wakapolda Kalimantan Barat, sejak 2 Agustus 2019 – 3 Agustus 2020. Lalu Asisten Operasi Kapolri dari 3 Agustus 2020 – 17 Desember 2021.

Kemudian Kapolda Kalimantan Timur, masa jabatan sejak 17 Desember 2021 – 14 Oktober 2023. Setelah itu menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

Kasus yang tak Tuntas

Selama menjabat Kapolda Jatim, ada satu kasus besar yang menjadi perhatian publik dan belum dituntaskan selama Imam Sugianto menjabat Kapolda Jawa Timur. Yakni penyelesaian kasus dugaan pemalsuan akta otentik, korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan di Gedung Wismilak Surabaya. Kasus ini diungkap semasa Kapolda Jatim dijabat Irjen Pol Toni Hermanto tapi tidak selesai saat kepemimpinan Irjen Imam Sugianto sebagai Kapolda Jatim penggantinya.

Police Line di Gedung WismilakPolice Line di Gedung Wismilak

Kasus dugaan pemalsuan akta otentik, korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan di Gedung Wismilak Surabaya pernah menggemparkan publik. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim yang menangani perkara ini pernah menyita Gedung Wismilak Surabaya yang merupakan aset Polri pada Senin (14/8/2023). Berikut pula nama-nama calon tersangka yang disebutkan Kombes Farman, yang kala itu menjabat Direktur Reskrimsus (sekarang menjabat Direktur Reskrimum).

Menurut Kombes Farman, ada 3 nama calon tersangka di kasus tersebut. Tiga calon tersangka ini dari pihak penjual lahan bangunan yang kini bernama Grha Wismilak dan pihak Kepolisian. Dua tersangka dinilai melanggar pasal 266 dan 263 KUHP soal pemalsuan surat.

Baca Juga: Bakomubin Jawa Timur Mengucapkan Selamat Bertugas Kepada Irjen Pol Imam Sugianto Sebagai Kapolda Jawa Timur

Ketua Umum Fast Respon (FRN) Counter Polri, Agus Flores kecewa dengan kinerja Imam Sugianto yang belum menuntaskan kasus dugaan pemalsuan akta otentik, korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan di Gedung Wismilak Surabaya.

advertorial

"Kasus Wismilak sudah saya laporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Komisi 3 DPR RI," kata Agus Flores, Selasa (31/12/2024).

Agus berujar, penanganan perkara Gedung Wismilak yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, ditangani oleh Polda Jawa Timur dan dialihkan Ke Bareskrim Polri. Tapi sekarang kasusnya redup dan 3 nama yang disebut calon tersangka tidak pernah diumumkan ke publik.

Sebagai gambara, Gedung Wismilak yang sudah disita Polisi dulunya merupakan gedung yang ditempati Kepolisian sejak tahun 1945 hingga 1993. Terakhir sebagai Markas Polresta Surabaya Selatan.

Tapi di gedung Wismilak terbit Hak Guna Bangunan (HGB), padahal dalam kurun waktu 1945 sampai 1993, gedung Wismilak masih dikuasai Kepolisian. Inilah yang diusut Polda Jatim. Karena menganggap pihak Manajemen Wismilak membeli sesuai prosedur, mereka pun menggugat secara perdata.

Dalam sidang perdata, ditemukan fakta hukum bahwa Wismilak adalah “pembeli beritikad baik” sehingga harus dilindungi secara hukum. Artinya, bisa saja para tersangka yang memalsu akta notaris dan data ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1.

Pihak Manajamen PT Wismilak Inti Makmur Tbk melalui Kuasa Hukumnya Sutrisno, SH and Associates, menolak penyitaan gedung Wismilak. Alasannya, gedung tersebut telah dibeli secara sah.

"Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertifikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata," tegas Sutrisno.

Sutrisno mengatakan Wismilak telah beroperasi menggunakan gedung selama lebih dari 30 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, tak didapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.

Baca Juga: Mantan Kapolres Gresik Jadi Kapolda Jatim Gantikan Irjen Toni Harmanto

"Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," ungkap Sutrisno.

Hibahkan Rp 50 miliar

Saat sengketa hukum di Kepolisian berproses, ada tindakan yang membuat publik tercengang dan heran. Yakni hibah Rp 50 miliar dari PT Wismila kepada Polda Jatim untuk pembangunan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim mulai dibangun, dan rencananya ketinggian 7 lantai dengan luas total bangunan 4.800 meter persegi yang berada d iatas lahan seluas 1.400 meter persegi.

Saat ground breaking gedung baru Ditreskrimsus, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pembangunan gedung Ditreskrimsus ini tidak hanya mendapatkan bantuan hibah dari pihak swasta tetapi dana pembangunan juga berasal dari APBN.

“Total hibah kurang lebih Rp 50 miliar. Bismillah, kami resmikan bangunan dari APBN dan SPSN kurang lebih Rp 150 miliar, jadi total kurang lebih Rp 200 miliar,” kata Imam saat peletakan batu pertama, di Mapolda Jatim, Jumat (17/1/2025).

Imam berharap, pembangunan gedung yang diperkriakan akan selesai 11 bulan kedepan bisa dimanfaatkan sesuai keguanaannya serta memberikan sarana dan prasarana yang memadahi kedepannya.

“Mudah-mudahan nantinya bisa meningkatkan produktifitas pekerjaan seluruh reserse di jajaran Polda Jatim khususnya reskrimsus,” harap Imam. (*)

Editor : Bambang Harianto