Polresta Sidoarjo Tangkap Seorang Ibu Penyiram Air Panas ke Anaknya

Reporter : -
Polresta Sidoarjo Tangkap Seorang Ibu Penyiram Air Panas ke Anaknya
RA (baju tahanan)

Inisial RA, warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap oleh personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo. Perbuatannya berujung pidana setelah menyiram anaknya dengan air panas.

Ironinya, anaknya masih berusia 3 tahun. Kejadian itu pada akhir Januari 2025. Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan, RA tidak hanya menyiram anak kandungnya dengan air panas, melainkan juga melakukan kekerasan fisik.

Baca Juga: Intimidasi Wartawan Saat Liputan, Manajemen Perumahan Darmo Hill Diadukan ke Polda Jatim

Kini, RA ditahan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Dia disangka dengan Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan kronologi perbuatan yang dilakukan RA. Menurutnya, amarah RA terhadap anaknya dipicu saat anaknya kecing atau ngompol dan di atas kasus yang membasahi sprei. Lalu sprei tersebut dilepas dan ditaruh di tempat cucian dan direndam dengan air sabun.

Baca Juga: Yankomas Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Pelanggaran Hak Anak

Usai merendam sprei, RA mendapati anaknya menangis di tempat cucian. Amarah RA pun tersulut. Dia lalu memukul anaknya beberapa kali menggunakan sapu lantai stenlis hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan.

Tidak hanya itu, RA mengambil air panas dari dispenser dan menyiramkannya kepada anaknya sebanyak 2 kali. Air panas tersebut mengenai kepala dan punggung anaknya. Tidak puas dengan itu, RA memasak air hingga mendidih. Air itu kemudian disiramkan lagi ke anaknya mengenai kepala, wajah, dan punggung.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, Tidak Ditahan oleh Polres Jombang

Setelah puas menganiaya anaknya, RA menyuruh pembantunya mencuci sprei. Setelah itu RA menyuruh pembantunya memandikan korban. Sedangkan RA pergi ke apotik membeli salep anti bakar.

“Karena melihat kondisi korban merah melepuh di wajahnya. Setelah tubuh korban diolesi salep namun kondisinya semakin melepuh. Korban dibawa ke rumah sakit,” jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/2025). (*)

Editor : Syaiful Anwar