Pengadilan Negeri Palembang Tanggapi Pernyataan Lina Mukherjee

Tim Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang menanggapi pernyataan dari Lina Mukherjee. Lina menyebut ada oknum di pengadilan yang diduga meminta uang sebagai 'jasa' untuk membantu meringankan hukumannya.
Lina bercerita bahwa ia diberi tahu oleh seorang wanita di Pengadilan Negeri Palembang bahwa ada orang yang siap 'membantu' untuk meringankan perkaranya. la pun menyuruh asistennya untuk membawa uang Rp 100 juta. Namun, saat bertemu dengan oknum pengadilan, justru diminta uang Rp 500 juta.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zaenal Arief, meminta Lina Mukherjee untuk membuktikan apa yang diucapkannya. Sebab, menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan fitnah. Hal itu disampaikan Raden Zaenal Arief pada Kamis, 6 Februari 2025.
Berikut klarifikasi resmi dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang.
Terkait pemberitaan tentang pernyataan Terpidana kasus Pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Lina Lutfiawati alias Lilu alias Lina Mukherjee, dalam Podcast dan beredar luas di media online, media sosial, serta media cetak, maka Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang memberikan tanggapan sebagai berikut :
1. Bahwa benar Sdri. Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee pernah diadili dalam kasus pelanggaran UU ITE berupa uploadan Sdri. Lina di akun Tiktok, Facebook dan Youtube dengan konten ‘makan kriuk babi dengan mengucapkan bismisllah’ dengan nomor register perkara: 726/Pid.Sus/2023/PN Plg yang terdaftar di kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 14 Juli 2023;
2. Bahwa benar kasus ini diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang pada 19 September 2023, dengan susunan Majelis Hakim sebagai berikut :
Ketua Majelis : Romi Sinatra
Anggota Majelis Hakim : Pitriadi dan Agung Ciptoadi
Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dihukum penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp 250.000.000, Subsidair 3 bulan kurungan;
3. Putusan majelis hakim sama persis dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Palembang, Ibu Siti Fatimah, yakni dituntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 250.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan;
4. Bahwa di tingkat Banding, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang dengan putusan nomor:275/PID/2023/PT PLG, isinya menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Oktober 2023;
5. Bahwa di tingkat Kasasi, Majelis Hakim kasasi Menolak kasasi, dengan putusan nomor: 535.K/Pidsus/2024, tanggal 16 Februari 2024;
6. Bahwa saat ini, Sdri. Lina Mukherjee sudah menghirup udara bebas, dan kemudian membuat wawancara dalam Podcast yang sempat isinya menyinggung oknum Pengadilan. Dalam Podcast yang beredar luas (viral) tersebut, Sdri. Lina menyatakan asistennya pernah bertemu seorang wanita di Pengadilan yang diduga hendak memerasnya dengan uang senilai ratusan juta rupiah agar nanti hukumannya bisa diringankan.
7. Bahwa Sdri. Lina hanya menyebutkan dalam Podcast yang kemudian dimuat di berbagai media online, media sosial dan media cetak bahwa Asistennya sudah menyiapkan uang 100 juta rupiah, namun saat bertemu dengan wanita oknum di pengadilan meminta 500 juta rupiah dengan pernyataan Sdri. Lina : ‘’Asistenku bawa tas dan uang Rp 100 juta. Temui oknum Wanita di pengadilan. Kami sudah minta bantuan agar hukuman tidak berat, tapi mereka minta Rp 500 juta. Kalau nggak, nggak sudi’’.
8. Bahwa penjelasan dalam Podcast yang beredar dengan durasi 2 menit 6 detik tersebut juga menyebut bahwa Sdri. Lina juga menyatakan saat itu sebelum putusan dijatuhkan, ia ditunjukkan foto seorang wanita di Pengadilan yang bisa membantu meringankan hukuman. Kemudian Sdri. Lina meminta asistennya menemui wanita tersebut di Pengadilan, dengan membawa uang Rp 100 juta tersebut. Namun saat bertemu dialog berakhir tidak jelas, karena Wanita tersebut menurut Sdri. Lina meminta uang Rp 500 juta rupiah. Podcast tersebut tidak pernah menjelaskan, apakah ada peristiwa pemberian uang tersebut atau tidak.
9. Kami selaku juru bicara Pengadlian Negeri Palembang atas ijin Ketua Pengadlian Negeri Palembang menerangkan sebagai berikut:
a. Pernyataan Sdri. Lina itu berpotensi menimbulkan fitnah bagi Pengadilan Negeri Palembang, karena tidak disebutkan siapa nama wanita tersebut dan benarkah dia merupakan Hakim ataupun pegawai dari Pengadilan Negeri Palembang. Apabila Sdri. Lina merasa dirugikan dan mempunyai bukti-bukti yang kuat, dipersilahkan untuk membuat laporan pengaduan secara resmi ke Bawas (Badan Pengawasan) Mahkamah Agung melalui Aplikasi Sistem Pengawasan (Siwas) dan Komisi Yudisial (KY).
b. Kami siap menerima kritik dan masukan terkait dengan proses pelayanan peradilan untuk masyarakat Palembang, menuju pelayanan yang profesional, dan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas sesuai dengan Visi dan Misi Mahkamah Agung.
“Bantu kami untuk menjalankan proses peradilan yang jujur, bersih dan berwibawa,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang. (*)
Editor : Bambang Harianto