Subdit IV Tipiter Polda Jawa Timur Sidik Kasus Peredaran Pupuk yang Diduga Merugikan Konsumen

Reporter : -
Subdit IV Tipiter Polda Jawa Timur Sidik Kasus Peredaran Pupuk yang Diduga Merugikan Konsumen
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur

Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipiter Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dikabarkan sedang menangani kasus peredaran pupuk yang diduga merugikan konsumen. Kasusnya sudah dalam proses tahap penyidikan.

Perusahaan pupuk yang sedang disidik oleh Subdit IV Tipiter Polda Jawa Timur ialah CV Trubus Prima, yakni perusahaan pupuk asal Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. Bocoran informasi yang diperoleh Lintasperkoro.com, penyidikan kasus tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) nomor SPDP/9/I/RES.5.1/2025/Tipidter.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Bos BBM Ilegal Asal Kabupaten Bangkalan, 2000 Liter Solar Disita

Sumber informasi yang diterima Lintasperkoro.com, SPDP tersebut diterbitkan pada 31 Januari 2025. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 62 juncto (Jo) Pasal 8 (1) a dan e Undang Undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanksi pidana yang diterapkan dalam UU tersebut berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

Dalam pasal 8 Undang Undang Perlindungan Konsumen disebutkan,

Baca Juga: Ini Identitas Komplotan Pelaku Perdagangan Solar Ilegal di Pergudangan Legundi Business Park, Gresik

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :

a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Satu Gudang Legundi Business Park di Desa Banjaran, Disewa untuk Tampung Solar Ilegal

e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
 
"Pemilik CV Trubus Prima inisial M. Lagi proses penyidikan," kata sumber Lintasperkoro.com, pada Minggu (17/3/2025).

Editor : Bambang Harianto