Polres Situbondo Ungkap Produksi Pupuk Cair Ilegal Beromzet Rp 100 Juta per Bulan

Reporter : -
Polres Situbondo Ungkap Produksi Pupuk Cair Ilegal Beromzet Rp 100 Juta per Bulan
Kapolres Situbondo melihat tempat produksi pupuk cair

Salah satu rumah yang berada di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, telah dipasang garis polisi oleh petugas Polres Situbondo. Rumah kontrakan tersebut digunakan oleh Budi Hartono (48 tahun) untuk memproduksi pupuk cair tanpa izin dari instansi yang berwenang atau ilegal.

Dalam menjalankan operasional usaha pupuk cair, Budi Hartono dibantu oleh beberapa stafnya, salah satunya Maulana Shaka Mardana (19 tahun). Dalam operasional usaha pupuk cair yang berjalan selama 2 tahun ini, berjalan dengan lancar. Bahkan pupuk cair buatan yang dikemas dalam botol kemasan dikirim ke petani di berbagai daerah.

Baca Juga: Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi Diringkus Polres Temanggung, 18 Sak Pupuk Disita

Kemudian masalah muncul. Tetangga di samping kanan kiri tempat produksi pupuk cair tersebut kerap mencium aroma yang kurang sedap. Aroma tersebut bersumber dari tempat produksi pupuk cair yang dikelola Budi Hartono.

Lalu warga Desa Panji Kidul melaporkan ke petugas Polres Situbondo. Dari laporan itu, Anggota Satreskrim Polres Situbondo menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi produksi pupuk cair.

Hasilnya, ditemukan tempat produksi pupuk cair, yang di dalamnya terdapat beberapa tong dan botol. Dirasa cukup barang bukti, Tim Satreskrim Polres Situbondo menggrebek tempat produksi pupuk cair di Desa Panji Kidul, pada Minggu (9/2/2025).

Kasatresrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan menjelaskan, terungkapnya dugaan pupuk cair palsu itu berawal dari pengaduan masyarakat karena tercium bau menyengat dari sebuah rumah kontrakan. Dari rumah tersebut, warga sering memergoki pengiriman botol berisi pupuk cair.

Baca Juga: Unit 4 Tipidek Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pedagang Pupuk Ilegal Atau Tanpa Izin

Dari pengggrebekan, tim Satreskrim Polres Situbondo mengamankan 1.230 botol pupuk cair dengan beberapa merk yang sudah dikemas dan diberi label. Selain itu, ada 20 drum berisi bahan produksi pupuk cair, 34 jerigen, dan 4 buah galon yang berisi pupuk cair, serta tempat pengemasan produk seperti botol, tutup botol, label, timbangan, kardus, dan laptop.

Pengelola usaha pupuk cair ilegal, Budi Hartono dan Maulana Shaka Mardana diamankan dan dibawa ke Polres Situbondo. Dari keterangan Budi Hartono kepada penyidik Polres Situbondo, bahwa rumah yang dijadikan tempat produksi pupuk cair statusnya kontrak. Budi Hartono dan Maulana Shaka merupakan pendatang dari Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Satu Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Ditangkap Polres Banjarnegara

Keterangan Budi Hartono, sebulan omzet dari usaha pupuk cair yang dijalaninya berkisar Rp75 juta hingga Rp100 juta.

Karena diduga pupuk cair yang diproduksi Budi Hartono tanpa dilengkapi perizinan dari instansi yang berwenang, Budi Hartono, selaku pemilik usaha produksi pupuk cair dijadikan tersangka oleh Polres Situbondo. Dia disangka pasal 122 Jo pasal 73 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian dan pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kini, Budi Hartono ditahan di sel tahanan Polres Situbondo. (*)

Editor : Bambang Harianto