Sidoarjo Darurat Curanmor, 13 Kasus Diungkap Polrestas Sidoarjo

Pencurian motor di wilayah Kabupaten Sidoarjo cukup meresahkan. Laporan demi laporan kehilangan motor datang ke kantor Polisi. Maka itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo gerah dengan tindakan pencurian motor.
Penyelidikanpun dilakukan. Hasilnya, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan jajaran dalam dua bulan berhasil mengungkap 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 19 orang.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap 5 Pelaku Curanmor
Hasil ungkap kasus curanmor tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, Selasa (25/2/2025) di Mako Polresta Sidoarjo. Dalam momen tersebut, juga ditunjukkan sejumlah barang bukti, antara lain 15 unit kendaraan roda dua, empat BPKB, satu STNK, dua handphone, satu kunci motor, satu helm dan sepasang plat nomor. Pada kesempatan ini, juga dilakukan pengembalian barang bukti motor kepada korban.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Tangkap 12 Pemuda yang Sering Bikin Onar dan Bawa Senjata Tajam
"Pengungkapan kasus curanmor di wilayah kami berkat laporan masyarakat dan korban sehingga dapat segera kami ungkap. Sesuai laporan polisi tindak curanmor yang dapat diungkap pada Januari dan Februari 2025," ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.
Modus para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni menggunakan kunci T dan ada juga yang mendorong motor saat tidak dikunci setir. Pencurian ini mereka lakukan untuk mendapatkan uang guna keperluan sehari-hari.
Baca Juga: Pencurian Motor Mendominasi Pengungkapan Kasus di Polres Tanjung Perak
Terhadap para tersangka curanmor yang diamankan, dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Sesuai yang tertera di dalam Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP. (*)
Editor : Syaiful Anwar