110 Kasus Peredaran Narkotika Diungkap Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo

Satuan Resnarkoba Polresta Sidoarjo dan jajaran berhasil mengungkap 110 kasus peredaran narkotika dalam periode 21 Oktober 2024 sampai dengan 21 Februari 2025. Operasi yang merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden ini berhasil menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 10,9 miliar.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa pihaknya telah mengungkap total sebanyak 110 kasus. Untuk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangani 84 kasus, sementara Polsek jajaran menangani 25 kasus.
Baca Juga: Sidoarjo Darurat Curanmor, 13 Kasus Diungkap Polrestas Sidoarjo
“Kami telah mengamankan 134 tersangka, terdiri dari 129 laki-laki dan 5 perempuan,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2,3 kilogram sabu, 286 butir ekstasi, 4.215 butir pil koplo, serta 1,06 gram ganja. Sejumlah barang bukti narkotika telah dimusnahkan, termasuk 1,5 kilogram sabu dan 125 butir ekstasi.
Baca Juga: Seorang Pria di Sedati Mencabuli Putri Tirinya
Salah satu kasus besar yang diungkap adalah peredaran narkoba menggunakan metode baru, yakni pengiriman melalui microtube. Kasus ini bermula dari penangkapan empat tersangka di sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, pada 21 Oktober 2024.
Keempat tersangka, yakni inisial AC (34 tahun), MM (25 tahun), DSB (28 tahun), dan NNA (25 tahun), memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Inisial AC berperan sebagai operator keuangan, MM bertugas menerima dan mendistribusikan narkoba, DSB sebagai operator lapangan yang menyalurkan barang, sedangkan NNA, yang merupakan istri siri bandar berinisial R (DPO), membantu mencari kartu SIM untuk komunikasi transaksi narkoba.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Tangkap Seorang Ibu Penyiram Air Panas ke Anaknya
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 1,5 kilogram sabu, 240 butir ekstasi, dan berbagai alat transaksi, termasuk buku rekening dan ponsel.
“Modus operandi yang digunakan cukup canggih, dengan sistem komunikasi tertutup dan peredaran berbasis transaksi elektronik,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing. (*)
Editor : Syaiful Anwar