Pelaku Penyalahgunaan BBM di Magetan, Dipenjara 8 Bulan

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi membacakan putusan terhadap Rahmat Arifin Bin Supar, dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Magetan. Vonis dibaca pada Kamis, 16 Januari 2025.
“Menyatakan Terdakwa Rahmat Arifin Bin Supar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan, Deddi Alparesi.
Baca Juga: Trik Licik Pelaku Mafia BBM di SPBU Jalan Monginsidi Desa Candirejo
Diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro.com, Polres Magetan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.63310 di Jalan Monginsidi Desa Candirejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Pelaku yang berhasil ditangkap ialah Rahmat Arifin.
Rahmat Arifin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Magetan, nomor perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Mgt. Kasus ini berhasil diungkap pada Selasa, 5 Desember 2023, sekira pukul 08.30 WIB.
Dalam sidang dakwaan Rahmat Arifin, terungkap trik licik Rahmat Arifin saat melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar. Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Amin menguraikan bagaimana trik licik Rahmat Arifin melakukan tindak kejahatannya.
Disebutkan dalam dakwaan, bahwa pada Selasa, 5 Desember 2023 sekira pukul 08.30 WIB, Rahmat Arifin dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan merk suzuki tipe ST150 jenis mobil barang model Pick Up box nomor polisi AE 8814 AAC tahun 2012, warna hitam, mengangkut bahan bakar jenis Pertalite yang dimasukkan ke dalam 12 jerigen dengan kapasitas per jerigen kurang lebih 320 liter, sehingga total kurang lebih 360 liter. Selain itu, 1 jerigen berisi bahan bakar jenis solar kurang lebih 25 liter.
Bahan Bakar Minyak yang diangkut oleh Rahmat Arifin adalah Bahan Bakar Minyak bersubsidi yang didapatkan dengan cara membeli di SPBU 54.63310 di Jalan Monginsidi, Desa Candirejo, dengan harga Rp. 7.850 per liternya. Namun dipotong Rp. 5.000 oleh Petugas pengisian di SPBU dalam sekali pengisian.
Rahmat Arifin menggunakan mobil merk daihatsu nomor Polisi AE 1298 EK yang tangkinya sudah dimodifikasi dan melakukan pengisian pertalite secara berulang-ulang.
Selain Bahan bakar Minyak jenis Pertalite, Rahmat Arifin juga membeli Bahan bakar Minyak jenis Solar di SPBU 54.633.10 Desa Candirejo, dengan harga Rp.7850 per liter dan dipotong oleh petugas pengisi di SPBU sekali pengisian Rp. 5.000.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Kelokan Menurun Tajam Jalur Gunung Lawu Magetan
Selain di SPBU 54.633.10 Desa Candirejo, Rahmat Arifin juga membeli Pertalite dari seseorang yang bernama Susilo.
Susilo menawarkan Pertalite yang sudah dimasukkan dalam jerigen, kemudian Rahmat Arifin bertemu dengan Susilo di pinggir jalan Raya Sarangan di dekat SPBU Plaosan.
Selanjutnya Pertalite sebanyak 12 jerigen dengan kapasitas per jerigen ± 30 Liter total jumlah ± 360 liter, dan 1 jerigen berisi Solar ± 25 liter tersebut rencananya akan dijual Rahmat Arifin kepada konsumen.
Rahmat Arifin mendapat keuntungan yaitu bahan bakar jenis pertalite Rp. 300 per liter, sedangkan Solar mendapat keuntungan Rp. 650 per liter.
Baca Juga: Tabrakan Dua Pemotor, Mantan Anggota DPRD Magetan vs Anggota Polisi, Satu Pengendara Tewas
Rahmat Arifin Pertalite dan Solar tersebut kepada saksi Eko Nanang Wahyono sebanyak 3 jerigen Pertalite dalam kurun waktu dua hari sekali dengan harga Rp. 10.500 per liter, juga kepada Yadi berupa Pertalite. Dan Solar sebanyak 4 jerigen ukuran 30 liter per jerigen setiap dua hari sekali. Lalu kepada Adi Jaya Kusuma berupa Pertalite setiap seminggu sekali sebanyak ± 150 liter.
Dalam hal melakukan kegiatan pengangkutan , pendistribusian dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tersebut, Rahmat Arifin tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Muhammad Ilham dan Bayu Bintang selaku anggota Polres Magetan, yang telah mengamankan Rahmat Arifin dalam kegiatan tersebut diatas, kemudian melaksanakan pengembangan, yaitu penggeledahan di rumah Rahmat Arifin yang terletak di Desa Candirejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Hasilnya telah menemukan 27 jerigen berisi Pertalite masing-masing per jerigen berkapasitas 30 liter, sehingga total 810) liter dan 1 drum berisi Solar berisi kurang lebih 25 liter tanpa dilengkapi dengan ijin pengangkutan dan /atau ijin niaga bahan bakar minya dari pejabat yang berwenang.
Berdasarkan uji Laboratoratorium PT Pertamina Patra Niaga Tuban test Report nomor 163/EXT/Lab/FT Tuban/2024 tanggal 25 Desember 2023, jenis produk pertalite dengan hasil result : 90,0 dan tes report nomor : 3572/Lab./FT/Tuban/2024 tanggal 25 Desember 2023 jenis produk bio solar, parameter test: limit : 815-880 hasil result : 858,5. (*fin)
Editor : Bambang Harianto