Sunardi Diduga Gelapkan Logam Mulia Cashback Customer PT FKS Multi Agro Tbk

Sunardi selaku Kepala Cabang PT FKS Multi Agro Tbk cabang Surabaya didakwa menggelapkan Logam Mulia Emas PT FKS Multi Agro Tbk yang harusnya diserahkan kepada Customer penerima manfaat sebanyak 377,5 gram atau dalam jumlah uang sebesar Rp 414.868.528. Karena perbuatannya itu, dia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Yustus One Simus Parlindungan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, perbuatan yang dilakukan Sunardi dalam kurun waktu tanggal 16 Februari 2024 sampai dengan Rabu 12 Juni 2024.
Baca Juga: Oknum Karyawati KSP Mitra Usaha Jawa Timur Capem Sumberayu Gelapkan Sertifikat Jaminan Milik Debitur
Sunardi sejak 1 Maret 2013 bekerja sebagai Karyawan di PT FKS Multi Agro, Tbk yang merupakan perusahaan perdagangan besar hasil pertanian, salah satunya kacang kedelai. Kantor pusat di Menara Astra 28 Floor, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 5-6 Jakarta Pusat, dan memiliki cabang di Surabaya yang beralamat di Jl. Tanjung Batu No.25-27, Surabaya.
Ssekira tahun 2019, Sunardi menduduki jabatan sebagai kepala PT. FKS Multi Agro, Tbk cabang Surabaya. Dia menerima gaji sekitar Rp.65.000.000,- sampai dengan Rp.70.000.000,- yang diterima setiap bulan per tanggal 25 dibayarkan melalui transfer dari perusahaan ke rekening Sunardi.
Pada tahun 2024, PT FKS Multi Agro, Tbk kantor pusat dalam upaya meningkatkan penjualan kacang kedelai sehingga semakin kompetitif, mengadakan program pemotongan tagihan customer (cashback) dengan cara menawarkan kepada setiap cabang untuk mengadakan program pemotongan tagihan customer di pembelian kacang kedelai berikutnya.
Sunardi bertindak selaku Kepala PT Fks Multi Agro, Tbk cabang Surabaya saat itu mengajukan ide bentuk pemberian cashback selain berupa pemotongan tagihan di pembelian, berikutnya juga diadakan dalam bentuk pemotongan tagihan berupa pemberian logam mulia emas. Besarannya akan ditentukan oleh cabang Surabaya sesuai dengan rekapan penjualan.
Menindaklanjuti program pemotongan tagihan customer (cashback), Sunardi yang bertindak selaku kepala cabang melalui Divisi Marketing Cabang Surabaya melakukan pengajuan proposal program cashback kepada pihak kantor pusat dengan melampirkan dokumen Rekapan Penjualan kacang kedelai, daftar Customer penerima program cashback, dan Expense Approval (pengajuan pembelian logam mulia kepada Vendor, yakni PT Untung Bersama Sejahtera.
Periode pengajuan sebagai berikut :
Batch I, pengajuan proposal dilakukan pada tanggal 06 Februari 2024, terdapat 3 (tiga) customer penerima cashback, yakni :
1. CV Siti Oetomo menerima total keseluruhan LM UBS 15 Gram dengan rincian:
- LM UBS 5 Gram sebanyak 1 pcs;
- LM UBS 10 Gram sebanyak 1 psc
2. CV Sumber Kencana menerima total keseluruhan LM UBS 45 Gram dengan rincian :
- LM UBS 10 Gram sebanyak 2 pcs;
- LM UBS 25 Gram sebanyak 1 pcs.
3. PT Tunas Dewi Sri menerima total keseluruhan LM UBS 100 Gram dengan rincian :
- LM UBS 50 Gram sebanyak 2 psc.
Dengan total pembayaran atas pengadaan logam mulia batch pertama tersebut, pihak Finance Pusat PT FKS Multi Agro Tbk melakukan pembayaran sebesar Rp. 164.680.813,kepada pihak PT. UBS (Untung Bersama Sejahtera).
Batch II, pengajuan proposal dilakukan pada tanggal 29 Februari 2024, terdapat 6 (enam) customer penerima cashback, yakni :
1. CV Siti Oetomo menerima total keseluruhan LM UBS 46 Gram dengan rincian:
- LM UBS 1 Gram sebanyak 1 pcs;
- LM UBS 5 Gram sebanyak 2 pcs;
- LM UBS 10 Gram sebanyak 1 pcs;
- LM UBS 25 Gram sebanyak 1 pcs.
2. PT. Tunas Dewi Sri menerima total keseluruhan LM UBS 187 Gram dengan rincian:
- LM UBS 2 Gram sebanyak 1 pcs; - LM UBS 5 Gram sebanyak 3 pcs
- LM UBS 10 Gram sebanyak 2 pcs
- LM UBS 50 Gram sebanyak 1 pcs
- LM UBS 100 Gram sebanyak 1 pcs
3. CV. Sumber Kencana menerima total keseluruhan LM UBS 61 Gram dengan rincian:
- LM UBS 3 Gram sebanyak 1 pcs
- LM UBS 4 Gram sebanyak 2 pcs
- LM UBS 50 Gram sebanyak 1 pcs
4. Sdr. FERBRIANTO WIJAYA (perseorangan) menerima total keseluruhan LM UBS 13 Gram dengan rincian :
- LM UBS 3 Gram sebanyak 1 pcs
- LM UBS 10 Gram sebanyak 1 pcs
5. CV Untung Sejahtera menerima total keseluruhan LM UBS 18 Gram dengan rincian :
- LM UBS 3 Gram sebanyak 1 pcs
- LM UBS 5 Gram sebanyak 3 pcs
6. Sdr. JUNAIDI (Perseoranga) menerima total keseluruhan LM UBS 20 Gram dengan rincian :
- LM UBS 10 Gram sebanyak 2 pcs
Dengan total pembayaran atas pengadaan logam mulia batch pertama tersebut pihak Finance Pusat PT FKS Multi Agro Tbk melakukan pembayaran sebesar Rp. 381.280.166 kepada pihak PT. UBS (Untung Bersama Sejahtera).
Baca Juga: Mantan Ketua HIPMI Surabaya Diadili, Diduga Tipu Rekan Bisnisnya Rp 3 Miliar
Batch III, pengajuan proposal dilakukan pada tanggal 28 Maret 2024, terdapat 8 (delapan) castamer penerima cash back yakni :
1. CV SITI OETOMO menerima total keseluruhan LM UBS 15,5 Gram dengan rincian :
LM UBS 5 Gram sebanyak 3 pcs;
LM UBS 0,5 Gram sebanyak 1 pcs
2. PT TUNAS DEWI SRI menerima total keseluruhan LM UBS 164,5 Gram dengan rincian :
LM UBS 100 Gram sebanyak 1 pcs
LM UBS 50 Gram sebanyak 1 pcs
LM UBS 5 Gram sebanyak 2 pcs
LM UBS 3 Gram sebanyak 1 pcs
LM UBS 1 Gram sebanyak 1 pcs
LM UBS 0,5 Gram sebanyak 1 pcs
3. CV. SUMBER KENCANA menerima total keseluruhan LM UBS 39 Gram dengan rincian :
LM UBS 25 Gram sebanyak 1 pcs;
LM UBS 10 Gram sebanyak 1 pcs
LM UBS 4 Gram sebanyak 1 pcs
4. Sdr. FEBRIANTO (perorangan) menerima total keseluruhan LM UBS 10 Gram dengan rincian :
LM UBS 10 Gram sebanyak 1 pcs
5. CV. BAROKAH LANGGENG SENTOSA menerima total keseluruhan LM UBS 5 Gram dengan rincian :
LM UBS 5 Gram sebanyak 1 pcs
6. CV. TWIN JAYA ABADI menerima total keseluruhan LM UBS 5 Gram dengan rincian :
LM UBS 5 Gram sebanyak 1 pcs
Baca Juga: Kasus Tindak Pidana Pencurian Mobil di Showroom Kacunk Motor
7. CV. ANUGRAH JAYA MAKMUR SENTOSA menerima total keseluruhan LM UBS 3 Gram dengan rincian :
LM UBS 3 Gram sebanyak 1 pcs
8. Sdr. JUNAIDI (perseorangan) menerima total keseluruhan LM UBS 11 Gram dengan rincian :
LM UBS 10 Gram sebanyak 1 pcs
LM UBS 1 Gram sebanyak 1 pcs.
Dengan total pembayaran atas pengadaan logam mulia batch ketiga tersebut pihak Finance Pusat PT. FKS Multi Agro Tbk melakukan pembayaran sebesar Rp. 300.556.312,- kepada pihak PT. UBS (Untung Bersama Sejahtera).
Terhadap seluruh proposal program pemberian cashback yang diajukan oleh PT FKS Multi Agro Tbk telah disetujui oleh pihak kantor Pusat dan telah dilakukan pembayaran oleh bagian Finance dari Kantor Pusat PT. FKS Multi Agro Tbk kepada PT Untung Bersama Sejahtera selaku Vendor.
Selanjutnya atas pemesanan Logam Mulia Emas untuk pelaksanaan program cashback, telah dilakukan penyerahan fisik logam mulia emas oleh PT. UBS (Untung Bersama Sejahtera) yang dilaksanakan pada :
Untuk pemesanan Batch I penyerahan Logam Mulia dilakukan pada tanggal 16 Februari 2024 di kantor PT Untung Bersama Sejahtera, yang diterima langsung oleh IMAM SUHARDOYO selaku Inventory Control pada PT FKS Multi Agro Tbk cabang surabaya.
Untuk pemesanan Batch II penyerahan Logam Mulia dilakukan pada tanggal 08 Maret 2024 di kantor PT. Untung Bersama Sejahtera, yang diterima langsung oleh ANANTA TRIA CANDRA selaku Procurement pada PT FKS Multi Agro Tbk cabang surabaya.
Untuk pemesanan Batch III penyerahan Logam Mulia dilakukan pada tanggal 03 April 2024 di kantor PT Untung Bersama Sejahtera, yang diterima langsung oleh ANANTA TRIA CANDRA selaku Procurement pada PT FKS Multi Agro Tbk cabang surabaya.
Terhadap Logam Mulia Emas yang diperuntukkan bagi Customer Penerima Cashback Batch I, Batch II, dan Batch III sebelum diserahkan kepada customer penerima berdasarkan proposal pengajuan kepada kantor pusat, oleh Sunardi selaku Kepala PT. FKS Multi Agro Tbk cabang Surabaya dibawa dan disimpan di rumahnya yang beralamat di Perumahan Citraland Jl. Woodland WL 15/7 RT.003 RW.007 Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Made, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan maksud agar Sunardi dapat memiliki sebagian dari logam mulia emas tersebut untuk dijual memenuhi kebutuhan pribadi. Padahal seharusnya selama logam mulia emas belum diserahkan kepada customer tetap disimpan di dalam brankas kantor cabang.
Sekira tanggal 12 Juni 2024, Michael Anthony selaku Finance Control dari PT FKS Multi Agro Tbk kantor pusat melakukan konfirmasi dan visit kepada customer penerima cashback sebagaimana yang tercantum dalam proposal untuk memastikan kebenaran atas pelaksanaan kegiatan program cashback Batch I, Batch II, dan Batch III di Cabang Surabaya.
Yang telah dilaporkan kepada kantor pusat bahwa program sudah dilaksanakan seluruhnya dengan bukti berupa surat tanda terima penyerahan Logam Mulia Emas dari Sunardi selaku Kepala PT FKS Multi Agro Tbk Cabang Surabaya kepada Customer.
Dari hasil konfirmasi ditemukan 3 customer yang belum menerima logam mulia emas secara keseluruhan sebagaimana tertera dalam proposal pengajuan, antara lain :
1. PT Tunas Dewi Sri, seharusnya menerima logam mulia emas dengan jumlah 451, 5 gram, baru diserahkan oleh Terdakwa 100 gram, sedangkan sisanya sebanyak 351,5 gram belum diserahkan oleh Terdakwa.
2. Sdr. JUNAIDI (perseorangan), seharusnya menerima logam mulia emas dengan jumlah 31 gram, baru diserahkan oleh Terdakwa 10 gram, sedangkan sisanya sebanyak 21 gram belum diserahkan oleh Terdakwa.
3. CV. Siti Oetomo, seharusnya menerima logam mulia emas dengan jumlah 76,5 gram, baru diserahkan oleh Terdakwa 71,5 gram, sedangkan sisanya sebanyak 5 gram belum diserahkan oleh Terdakwa.
Terhadap sisa logam mulia emas yang belum diserahkan kepada customer PT Tunas Dewi Sri sebanyak 351,5 gram, Sdr. Junaidi (perseorangan) sebanyak 21 gram, dan CV Siti Oetomo sebanyak 5 gram telah dijual oleh Sunardi tanpa seijin dari Direktur PT FKS Multi Agro Tbk kepada orang bernama Wawan (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Pelabuhan Tanjung Perak).
Sunardi dan Wawan bertemu di Gwalk Citraland Surabaya. Dari hasil penjualan tersebut, Sunardi mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp.400 juta, kemudian uang tersebut sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan audit PT. FKS Multi Agro Tbk pada 12 Juni 2024 dan 13 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Michael Anthony selaku Finance Controller, Andika Sidagari N selaku Audit Internal, dan Martinus selaku Audit Internal, diketahui melalui hasil pemeriksaan pemberian Logam Mulia to Customer maka ditemukan dugaan penggelapan sehingga PT FKS Multi Agro Tbk telah mengalami kerugian atas Logam Mulia Emas yang tidak diserahkan oleh Sunardi kepada Customer penerima manfaat cashback sebanyak 377,5 gram atau dalam jumlah uang sebesar Rp. 414.868.528. Perbuatan terdakwa Sunardi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP. (*mud)
Editor : Bambang Harianto