Polres Blitar Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Reporter : -
Polres Blitar Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi
Rilis kasus penyalahgunaan solar bersubsidi
advertorial

Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi berhasil diungkap Polres Blitar Kota. Kompol Yoyok Dwi Purnomo selaku Wakil Kepala (Waka) Polres Blitar Kota mengatakan, Polres Blitar Kota menangkap lelaki inisial HS (42 tahun), warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tanpa ijin.

Ia menjelaskan, kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat sekitar yang merasa curiga karena pelaku diketahui sering membeli BBM bersubsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Bangsri, Nglegok, Blitar.

Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal di Kelurahan Babadan, Nama Agus Mencuat

Pelaku ditangkap saat membeli BBM jenis solar bersubsidi dengan menggunakan truk yang dimodifikasi. Ada sekitar 1.200 liter solar yang disita dengan rincian 45 jerigen yang masing-masing berisi 20 liter, kemudian 100 liter di tangki truk dengan nopol AG 8102 UT. Sedangkan sisanya berada di tangki truk dengan nopol L 9631 UC.

Barang bukti lain yang diamankan di antaranya 38 jerigen kosong, 2 kartu barcode untuk pengisian BBM bersubsidi, 3 selang, handphone & 2 STNK dump truk.

Modus pelaku, dengan cara menggunakan kendaraan keliling di beberapa SPBU untuk mengumpulkan BBM bersubsidi. Setelah mengisi, pelaku menuju tempat penampungan di rumahnya. Setelah tanki kendaraan kosong, pelaku kembali ke beberapa SPBU untuk mengisi BBM bersubsidi.

Ia mengatakan, saat ini Polres Blitar Kota terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi itu.

Baca Juga: Kapolres Blitar Cek Kompi Dalmas Pastikan Kesiapan Personel Pengamanan Pemilu 2024

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Galih Putra Samodra turut menjelaskan, HS sehari bisa untung Rp 1 juta dari penjualan solar bersubsidi. HS sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak Januari 2023.

"Tersangka mengaku menjalankan bisnis ilegal itu sejak Januari 2023. Tiap hari, tersangka bisa mendapat untung Rp 1 juta," katanya.

"Tinggal mengalikan sampai sekarang berapa keuntungannya. Tapi mungkin, pelaku tidak tiap hari kerja," lanjut Galih.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Gudang Miras Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka

Dikatakannya, pelaku biasanya mulai keliling menggunakan dump truk untuk mencari solar subsidi mulai subuh hingga siang. Setelah mengisi solar di SPBU, pelaku memindah solar dari tangki dump truk ke jerigen isi 20 liter.

Jeriken untuk memindah solar ditaruh di bak belakang dump truk. Setelah solar dipindah, pelaku keliling lagi ke SPBU lain untuk mengisi solar lagi.

Atas perbuatannya, HS disangkakan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, denda paling tinggi Rp 60 miliar. (dit)

Editor : Syaiful Anwar