Jual Arak Bali, Warga Desa Nglampir Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung

Solekan bin Kasiran menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung. Sidang perdana digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. Kasus yang menjeratnya ke Pengadilan ialah perbuatannya menjual minuman keras jenis Arak Bali.
Dalam dakwaan terhadap Solekan terungkap tatkala Solekan memulai usaha jualan Arak Bali di Dusun Sripit, Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Kemudian ditangkap oleh Polisi pada Sabtu, 29 Januari 2025, sekira jam 23.00 WIB.
Baca Juga: 2 Pedagang Arak Bali di Desa Demuk Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung
Dari keterangan di dakwaan, disebutkan awal mula Solekan menjual Arak Bali. Solekan membuka aplikasi TikTok Shop di handphone miliknya, dan menemukan akun pengguna TiKTok yang menjual miras jenis Arak Bali.
Kemudian Solekan membeli Arak Bali tersebut. Awalnya membeli 5 botol , kemudian membeli lagi sebanyak 1 kardus berisi 30 botol isi 600 ml. Harga satu botol Rp 30.000.
Arak Bali tersebut oleh Solekan dijual kepada orang lain, salah satu pembelinya bernama Doni yang membeli 4 botol. Doni membeli di rumah Solekan dengan harga per botol Rp 50.000.
Solekan menjual minuman Arak Bali di rumahnya kurang lebih 2 bulan sejak bulan Desember 2024 sampai Januari 2025. Solekan membeli arak bali sudah 6 kali. Setiap pembelian sebanyak 2 kardus. 1 kardus berisi 30 botol sehingga jumlah yang dibeli Solekan 12 kardus.
Solekan menjual minuman keras jenis Arak Bali dalam bentuk cairan berwarna bening dalam kemasan botol plastik tutup warna hitam isi 600 ml bertuliskan “ARAK API BALI EAST BALI BALINESE SPIRIT“ dan bergambar Kepala Leak.
Solekan menjual per botol dengan harga Rp 50.000 dalam kemasan botol plastik, sehingga keuntungan yang didapat per botol Rp 20.000.
Arak bali tersebut yang diperdagangkan oleh Solekan tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang Undang nomor 8 tahun 1999, bahwa ari pasal 8 ayat 1 sampai 4 semua pelaku usaha baik yang memproduksi dan memperdagangkan makanan dan minuman dalam kemasan wajib mencantumkan label.
Baca Juga: Pedagang Arak Bali di Tulungagung Dipenjara 10 Bulan
Saat Solekan ditangkap, ditemukan 2 kardus warna coklat berisi 50 botol minuman keras jenis Arak Bali yang dikemas botol plastik tutup botol hitam ukuran 600 ml, 1 unit HP Merk Samsung Galaxy A30 warna abu-abu dengan nomor HP 085608639071 , uang tunai hasil penjualan Arak Bali sebesar Rp. 200.000.
Berdasarkan uji laboratorium, minuman keras jenis oplosan yang dibuat oleh Solekan dengan hasil Laboratorium nomor 957/KKF/2025 tanggal 6 Februari 2025 oleh Tim pemeriksa antara lain Arif Andi Setiyawan, Kurniawati, Aniswati Rofiah, dengan kesimpulan Barang bukti nomor 028/2022/KKF, hasilnya benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 38,0884 %.
Berdasarkan Ahli, Rintanantasari dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Solekan mengedarkan produk pangan terutama yang high risk seperti minuman mengandung alkohol harus terlebih dulu dilakukan uji laboratoris berupa uji kimia (cemaran logam berat, timbal, seng, tembaga, arsen, timah ) dan uji bacteriologis (cemaran mikroba, bakteri ecoli, coliform, stapilococus, salmonela) sebagai persyaratan mendapatkan ijin edar. Tujuannya adalah agar produk terjamin mutu keamanan sebelum diedarkan.
Solekan dalam mengedarkan arak bali tersebut tidak ada mencantumkan label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan nama pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat.
Dan minuman keras jenis arak yang diedarkan oleh Solekan mengandung etanol (C2H5OH ) 38,0884 %, sehingga lebih dari 5% yang punya efek menekan susunan saraf pusat / menekan kesadaran. Bagi yang mengkonsumsi jangka panjang dapat merusak hati, ginjal, gangguan saraf mata, pencernaan serta hormon seksual dan menyebabkan adiksi sehingga belum ada jaminan mutu keamanan serta kemanfaatan.
Baca Juga: Polsek Gondang Amankan Puluhan Botol Arak Bali Tanpa Izin Edar
Perbuatan terdakwa Solekan yang mengedarkan minuman keras jenis arak bali yang tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dapat menimbulkan keresahan masyarakat terutama merusak kesehatan.
Untuk diketahui, Polsek Bandung menangkap penjual minuman keras (miras) jenis arak bali, Solekan (45 tahun), pada Rabu 29 Januari 2025 pukul 23.00 WIB, pada saat melakukan operasi peredaran miras yang dipimpin Kapolsek Bandung, AKP Anwari.
Kemudian dilakukan penyitaan berupa minuman keras jenis arak api Bali 3 kardus berwarna coklat berisi 50 botol arak api Bali tutup hitam, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu juga diamankan 1 Handphone dan uang tunai Rp. 200.000 hasil penjualan miras.
Untuk Pasal yang dilanggar, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. (*)
Editor : Bambang Harianto