2 Pedagang Arak Bali di Desa Demuk Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung

Reporter : -
2 Pedagang Arak Bali di Desa Demuk Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung
Viky Anta Viko Wijayo dan Ade Artha Denata

Viky Anta Viko Wijayo dan Ade Artha Denata menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung dalam kasus jual beli arak bali. Sidang dalam perkara nomor 42/Pid.Sus/2025/PN Tlg, mengagendakan dakwaan terhadap Viky Anta Viko Wijayo dan Ade Artha Denata.

Dalam dakwaan dijelaskan, bahwa Viky Anta Viko Wijayo dan Ade Artha Denata pada hari Kamis 2 Januari 2025, memposting penjualan minuman beralkohol jenis Arak Bali di aplikasi Facebook. Kemudian Viky Anta Viko Wijayo dihubungi oleh Fajar Bin Marlin, yang berminat membeli Arak Bali tersebut sebanyak 10 (sepuluh) botol.

Baca Juga: Pedagang Bubuk Mercon Asal Desa Demuk, Dituntut 5 Bulan Penjara

Lalu komunikasi antara keduanya berlanjut melalui aplikasi Whatsaap dan terjadi kesepakatan jual beli, yang mana Fajar Bin Marlin memesan minuman tersebut sebanyak 10 botol dengan total harga Rp500.000 dan ongkos kirimnya sebesar Rp50.000.

Setelah itu keesokan harinya, pada Jumat 3 Januari 2025, Viky Anta Viko Wijayo mengambil Arak Bali yang berada di rumah Ade Artha Denata.  Adapun Ade Artha Denata memperoleh minuman beralkohol jenis arak bali dengan cara membeli di aplikasi Shopee seharga Rp30.000 per botol.

Selanjutnya Ade Artha Denata menjual kepada Viky Anta Viko Wijayo seharga Rp38.000 per botol. Sedangkan Viky Anta Viko Wijayo menjualnya kembali kepada saksi Fajar Bin Marlin dengan harga Rp50.000 per botol. Sehingga Viky Anta Viko Wijayo mendapatkan keuntungan Rp 12.000 per botolnya, dan Ade Artha Denata mendapatkan keuntungan Rp8.000 per botolnya.

Masih pada tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Viky Anta Viko Wijayo dan Ade Artha Denata mengantar pesanan Arak Bali kepada Fajar Bin Marlin yang berlokasi di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.

Pada saat transaksi sedang berlangsung, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Viky Anta Viko Wijayo dan Ade Artha Denata. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 botol minuman jenis Arak Bali kemasan 600 ml, sebuah handphone merek Redmi warna silver, sebuah handphone merek Oppo warna biru, sebuah tas punggung warna cokelat, 2 doss warna cokelat, uang tunai sebanyak Rp200.000, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario 125 warna merah nomor polisi AG 5313 RBS.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab 232/KKF/2025 tertanggal 21 Januari 2025, dapat disimpulkan:

Baca Juga: Jual Arak Bali, Warga Desa Nglampir Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Tulungagung

- Barang bukti berupa 1 buah botol plastik bertuliskan Siyouku berisi cairan jernih 600 ml benar didapatkan kandungan Etanol dengan kadar 31,7304?n Metanol dengan kadar 0,0228%;

- Barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik bertuliskan Arak Karangasem berisi cairan jernih 600 ml benar didapatkan kandungan Etanol dengan kadar 45,9080%;

- Barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik bertuliskan Nursi Bali berisi cairan jernih 600 ml benar didapatkan adanya kandungan Etanol dengan kadar 28,8426%.

Poduk minuman beralkohol jenis Arak Bali yang dijual oleh Viky Anta Viko Wijayo dan Ade Artha Denata hanya mencantumkan labe nama saja, namun tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut, serta tidak terdapat label atau penjelasan barang yang memuat ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat.

Baca Juga: Polsek Pucanglaban Amankan Satu Orang Penjual 2 Kg Bubuk Mercon

Perbuatan Viky Anta Viko Wijayo dan Ade Artha Denata diduga telah memenuhi tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk informasi, Viky Anta Viko Wijayo (36 tahun) dan Ade Artha Denata (23 tahun) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pucanglaban. Kedua pelaku ialah warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung.

"Kedua pelaku diaman di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB pada saat melakukan operasi peredaran miras," terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, Sabtu (04/01/2025).

Pelaku pada saat itu sedang bertransaksi di warung dengan cara COD. Dari pengakuan pelaku, miras dikulak dari seseorang, kemudian dijual ulang. Ade Artha Denata yang mempunyai modal dan Viky Anta Viko Wijayo mencari pembeli. Keuntungan dibagi dua. (*fin)

Editor : Syaiful Anwar