Banyak Kepala Desa di Banyuwangi Mulai Ketar Ketir

Reporter : -
Banyak Kepala Desa di Banyuwangi Mulai Ketar Ketir
Anton Sujarwo dan Yudi Wiyono

Banyak Kepala Desa di Kabupaten Banyuwangi mulai ketar ketir. Selama seminggu ini, paling tidak 2 orang yang pernah dan menjabat Kepala Desa tersangkut dugaan korupsi Dana Desa.

Pertama, Anton Sujarwo selaku mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Anton Sujarwo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan alokasi Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Penetapan tersangka terhadap Anton Sujarwo diumumkan pada Kamis (24/4/2025). 

Baca Juga: Warga Desa Gadingwatu Bikin Petisi Dukung Polres Gresik Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa

Anton Sujarwo diduga korupsi Dana Desa dan alokasi Dana Desa sejak dirinya menjabat, yakni antara tahun 2018 hingga 2023. Dari perbuatan Anton Sujarwo, negara dirugikan Rp 1,3 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadi menjelaskan, Anton Sujarwo ditetapkan tersangka setelah Penyidik Kejari Banyuwangi menemukan dua alat bukti yang dirasa cukup untuk menetapkan Anton sebagai tersangka.

Modus yang dilakukan Anton Sujarwo beragam, diantaranya honor pegawai Pemerintah Desa Aliyan yang tidak dibayar, proyek konstruksi yang tidak sesuai dengan anggaran, biaya kebersihan, posyandu yang tidak dibayarkan, dan lainnya. Sebelum penetapan tersangka terhadap Anton Sujarwo, penyidik Kejari Banyuwangi telah memeriksa 20 orang saksi.

Dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa di Desa Aliyan, Anton Sujarwo tidak sendirian. Dia bersekongkol dengan Bendahara Desa Aliyan berinisial M. M telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Baca Juga: Warga Desa Gadingwatu Bikin Petisi Dukung Polres Gresik Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa

Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi menyebutkan, Mantan Kepala Desa Aliyan, Anton Sujarwo disangka Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Anton Sujarwo ditahan oleh Kejari Banyuwangi.

advertorial

Setelah Mantan Kepala Desa Aliyan, Anton Sujarwo ditahan, masyarakat Banyuwangi dikagetkan dengan pengunduran diri Kepala Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Yudi Wiyono. Yudi Wiyono menyatakan mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Plampangrejo pada Senin, 28 April 2025.

Pengunduran diri Yudi Wiyono sebagai Kepala Desa Plampangrejo dilakukan setelah muncul desakan dari warga serta laporan ke Polresta Banyuwangi. Keputusan mundur Yudi Wiyono sebagai Kepala Desa Plampangrejo ini merupakan kedua kalinya, setelah sebulan sebelumnya juga menyatakan hal yang sama tapi masih tetap menjabat sebagai Kepala Desa Plampangrejo.

Baca Juga: Mantan Kepala Desa Bicak Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa

Untuk pengunduran kali ini, Yudi Wiyono menandatangani surat pernyataan pengunduran diri, lalu dibaca dihadapan warga di Balai Desa Plampangrejo. Setelah itu, dia mencopot seragam dinas Kepala Desa, kemudian diserahkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Plampangrejo, Agus Sakiyar.

Setelah itu, Yudi Wiyono berjalan kaki mengenakan kaos oblong meninggalkan kantor desa dan menyalami beberapa warga yang hadir di Balai Desa Plampangrejo. (*)

Editor : Bambang Harianto