Kepala BRI Unit Tapen Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Kredit Fiktif

Reporter : -
Kepala BRI Unit Tapen Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Kredit Fiktif
Kantor BRI Unit Tapen

Yanuar Arifin Bin Krisna Rasat selama 7 tahun hidupnya akan dihabiskan di sel penjara. Hal itu dikarenakan perbuatan Yanuar Arifin Bin Krisna Rasat sebagai Kepala PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Unit Tapen, Kabupaten Bondowoso, yang telah merugikan keuangan BRI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada sidang yang digelar di Pengadila Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surababaya pada Kamis, 24 April 2025, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander menyatakan, Yanuar Arifin Bin Krisna Rasat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan primair.

Baca Juga: Direktur Utama PT Wahyu Tirta Manik Dituntut Pidana Penjara 13,6 Tahun dan Uang Pengganti Rp 34 Miliar

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yanuar Arifin Bin Krisna Rasat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa Yanuar Arifin, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ferdinand Marcus Leander, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Dalam vonis hakim, Kepala BRI Unit Tapen, Yanuar Arifin Bin Krisna Rasat juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara  sejumlah Rp1.640.000.000 dengan ketentuan apabila Terdakwa Yanuar Arifin tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.

Putusan terhadap Kepala BRI Unit Tapen, Yanuar Arifin lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang dibacakan oleh Dian Pranata Depari. Tuntutannya terhadap Kepala BRI Unit Tapen, Yanuar Arifin yakni pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp600.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan primair disebutkan, bahwa Yanuar Arifin selaku Kepala Unit BRI Unit Tapen berdasarkan Surat Keputusan NOKEP: S.44.e-KC-XVI/SDM/01/2022 tertanggal 1 Februari 2022 tentang Pemindahan Jabatan Dan Unit Kerja Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Bondowoso, Yanuar Arifin bersama-sama dengan Raditya Ardi Nugraha selaku Mantri kUPEDES Unit Tapen sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu menguntungkan Raditya Ardi Nugraha sekurang-kurangnya sejumlah Rp4.660.000.000 serta menguntungkan Yanuar Arifin sejumlah Rp720.000.000, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Modus operandinya, Raditya Ardi Nugraha sebagai Mantri BRI Unit Tapen berperan mencari nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI. Setelah dapat, Raditya memproses kelengkapan datanya. Setelah itu, berkas calon nasabah KUR BRI tersebut diserahkan kepada Yanuar Arifin selaku Kepala Unit BRI Tapen.

Baca Juga: Direktur Utama PT Wahyu Tirta Manik Dituntut Pidana Penjara 13,6 Tahun dan Uang Pengganti Rp 34 Miliar

Total ada 90 calon nasabah yang berkasnya diserahkan kepada Yanuar Arifin oleh Raditya Ardi Nugraha untuk pengajuan KUR BRI. Namun, Yanuar Arifin oleh Raditya Ardi Nugraha bersekongkol untuk memanipulasi data calon nasabah BRI tersebut.

advertorial

Berkas 90 calon nasabah yang diajukan KUR BRI dipalsukan oleh Raditya Ardi Nugraha, tapi tetap diproses pencairannya oleh Yanuar Arifin selaku Kepala Unit BRI Tapen. Nilai yang dicairkan berkisar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta per pengajuan.

Kebanyakan data yang dicatut untuk pengajuan KUR BRI adalah lanjut usia (lansia) yang bahkan ada yang sudah sepuh. Kasus pencatutan data untuk pengajuan kredit ini pun terendus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, kemudian diusut.

Setelah memeriksa puluhan korban kredit fiktif di BRI, ahirnya Penyidik Pidsus Kejari Bondowoso menangkap dua tersangka yang menjadi otaknya, yaitu Yanuar selaku Kepala Unit BRI, dan Raditya Ardi selaku mantri BRI Unit Tapen.

Baca Juga: Kepala PKBM Talimil Quran Pasuruan Dituntut 5 Tahun di Kasus Korupsi

Dari hasil audit Kejari Bondowoso, akibat dari pencairan tersebut, BRI yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dirugikan Rp 5,380 miliar.

"Akibat pemberian kredit tidak sesuai prosedur dan tidak menganut prinsip kehati-hatian, negara dirugikan Rp 5,380 miliar," ucap Dian Pranata Depari di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ferdinan Marcus Leander.

Raditya Ardi Nugraha dan Yanuar Arifin dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Editor : Bambang Harianto