Mat Yakup yang Ditangkap Polres Gresik di Kasus Pupuk Subsidi Ilegal Adalah Ketua Gapoktan Desa Mojosarirejo

Reporter : -
Mat Yakup yang Ditangkap Polres Gresik di Kasus Pupuk Subsidi Ilegal Adalah Ketua Gapoktan Desa Mojosarirejo
Barang bukti pupuk yang disita Unit Pidek Polres Gresik

Mat Yakup yang Ditangkap Polres Gresik di Kasus Pupuk Subsidi Ilegal Adalah Ketua Gapoktan Desa Mojosarirejo

Unit 4 Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap Mat Yakup (59 tahun), warga Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Mat Yakup ditangkap oleh Tim dari Tipidek Satreskrim Polres Gresik di wilayah Desa Mojosarirejo beserta barang buktinya berupa 30 sak pupuk yang disubsidi oleh Pemerintah jenis NPK Phonska.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sijunjung Ungkap Kasus Pupuk Subsidi Secara Ilegal

Seperti diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro.com, penangkapan terhadap Mat Yakup oleh Unit Pidek Satreskrim Polres Gresik pada Maret 2025. Usai dilakukan pemeriksaan, Mat Yakup ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka tersebut diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Gresik tertanggal 14 Maret 2025.

Perbuatan Mat Yakup yang menjual dan menyelewengkan pupuk bersubsidi dianggap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Kepala Unit (Kanit) Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi Nugroho menjelaskan, Mat Yakup merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Mojosarirejo. Pupuk subsidi yang dijual Mat Yakup merupakan pupuk sisa dari alokasi yang seharusnya didistribusikan ke anggotanya.

Namun, pupuk subsidi NPK Phonska tersebut dijual oleh Mat Yakub di luar Desa Mojosarirejo. Pembelinya ialah inisial YS, pemilik UD Tani Mandiri yang berdomisili di Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Di Mojokerto, 2 Penimbun Pupuk Subsidi Tanpa Izin Dituntut 1 Tahun Penjara

Mendapat informasi adanya penjualan pupuk bersubsidi di UD Tani Mandiri tanpa izin sebagai agen pupuk bersubsidi, maka Tim Unit Pidek Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan.

advertorial

Dari penyelidikan itulah terungkap penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal yang melibatkan Mat Yakub. Kepada penyidik Unit Pidek Satreskrim Polres Gresik, Mat Yakub mengaku menjual pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska ke pembeli di luar Desa Mojosarirejo, di atas harga eceran tertinggi.

Untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi tahun 2025 yang ditetapkan oleh Pemerintah, rinciannya ialah pupuk Urea seharga Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK Phonska Rp 2.300 per kg, pupuk NPK kakao Rp 3.300 per kg, dan pupuk organik Rp 800 per kg.

Baca Juga: Polres Donggala Tangkap Pedagang Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin

Ipda Luthfi Hadi Nugroho berkata, kasus ini masih didalami oleh Unit Pidek Satreskrim Polres Gresik. Kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal ini.

"MY ditahan di Polres Gresik," kata Ipda Luthfi Hadi Nugroho saat merilis kasus pupuk subsidi di Polres Gresik, pada Rabu, 30 April 2025. (*)

Editor : Bambang Harianto