Satreskrim Polresta Pontianak Ungkap Gudang Penyimpanan Emas Ilegal
Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengungkap kasus peredaran emas ilegal di salah satu ruko di kawasan Perdana Square. Dari penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, aparat berhasil menyita sebanyak 47 keping emas batangan yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Barat.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Namun saat penggeledahan dilakukan, polisi justru menemukan emas batangan dalam jumlah besar.
"Awalnya kami temukan tiga keping emas, kemudian dalam pengembangan ditemukan 43 keping tambahan, dan satu keping lagi berhasil dideteksi melalui pemeriksaan x-ray," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, dalam keterangan resmi pada Senin, 5 Mei 2025.
Selain puluhan keping emas, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa alat hitung, buku catatan transaksi, dan dokumen terkait jual beli emas yang diduga kuat berasal dari penambangan tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan dan kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Keempat tersangka berinisial A (perempuan), SL, SN, dan DN, masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas jual beli emas ilegal tersebut.
“Emas yang kami temukan tidak dilengkapi dokumen resmi. Kami sedang mendalami jaringan distribusinya dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tambah AKP Wawan.
Satreskrim Polresta Pontianak memastikan akan menindak tegas setiap bentuk penambangan emas tanpa izin (PETI) dan meminta masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya. (*)
Editor : Bambang Harianto