Polda Sumatera Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Ilegal

Reporter : -
Polda Sumatera Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Ilegal
Barang bukti kasus BBM ilegal

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis Solar. Dua pelaku ditangkap dan dijadikan tersangka.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ilegal ini dirilis saat konferensi pers yang digelar di Press Room Media, Basement Polda Sumatera Selatan, pada Selasa pagi (6/5/2025).

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi yang Ditangani Satreskrim Polres Gresik Naik ke Penyidikan

Konferensi pers dipimpin oleh Kasubbid PID Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, AKBP Suparlan mewakili Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan. Hadir pula Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Sumatera Selatan, AKBP Listyono Dwi Nugroho, serta Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, AKBP Ahmad Budi Martono. Kegiatan dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi eksternal seperti PT Patra, Elnusa Petrofin, Depo Pertamina, serta awak media dari berbagai platform.

Dalam penyampaiannya, Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Selatan menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan adanya kendaraan truk tangki di wilayah Kabupaten Muara Enim. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat Polda Sumatera Selatan menemukan mobil truk tangki milik PT Putra Salsabila Perkasa tengah mengangkut solar hasil oplosan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Dari situ, petugas Polda Sumatera Selatan melakukan penangkapan. Dua pelaku ditangkap dan dijadikan tersangka, yakni Hendra Wijaya (29 tahun), warga Tanjung Seteko. Hendra merupakan sopir truk tangki milik PT Putra Salsabila Perkasa. Satu tersangka lagi ialah Ahmad Junaidi (28 tahun), warga Palem Raya, Kabupaten Ogan Ilir. Ahmad bertugas membawa kendaraan tangki ke gudang penampungan BBM illegal.

Baca Juga: Klarifikasi Polres Bangkalan Tentang BBM Ilegal di Tanah Merah

Keduanya ditangkap usai berusaha melarikan diri dan menerobos barikade petugas gabungan dari Polsek jajaran Polres Prabumulih dan Polres Muara Enim.

advertorial

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar B40 yang diambil dari TBBM Kertapati diturunkan sebagian di gudang ilegal di daerah Lembak dan ditukar dengan solar hasil sulingan. Sebanyak 4.000 liter BBM resmi ditukar dengan jumlah serupa dari BBM oplosan.

Kedua pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000 per ton, dengan total keuntungan yang dijanjikan Rp2.000.000, namun baru diterima sebesar Rp1.300.000.

Baca Juga: Terduga Mafia Solar Ilegal di Lingkaran PT Bima Perkasa Energi Hadapi Dakwaan di Jombang

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk tangki dengan muatan 16.000 liter BBM olahan, dokumen pengiriman resmi, handphone, surat-surat kendaraan, serta uang tunai. Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.

Kegiatan press release ditutup dengan sesi tanya jawab, dokumentasi bersama barang bukti, dan peninjauan langsung ke mobil tangki yang digunakan dalam tindak kejahatan tersebut. Acara berlangsung tertib dan mendapat perhatian luas dari media serta undangan yang hadir. (*Anhar)

Editor : Bambang Harianto