Pria yang Ancam Nge Bom Polres Pacitan Dijadikan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dikabarkan menetapkan Farhan Edi Cahyo Widodo (25 tahun), sebagai tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Farhan Edi Cahyo Widodo sempat menggegerkan publik Pacitan karena mengancam akan mengebom Polres Pacitan.
Dari informasi yang dihimpun Lintasperkoro.com, penetapan tersangka terhadap Farhan Edi Cahyo Widodo atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi telah dilakukan pada awal Mei 2025. Farhan Edi Cahyo Widodo disangka dengan Pasal 55 Undang Undang tentang Minyak dan Gas (Migas).
Baca Juga: Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan 3 Karyawan SPBU di Jember Masuk Sidang Tuntutan
Kasus yang menyeret Farhan Edi Cahyo Widodo sebagai tersangka ini bermula pada Jumat siang (25/4/2025). Farhan Edi Cahyo Widodo terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Zhainal Abidin (32 tahun).
Ketika itu, Farhan Edi Cahyo Widodo mengemudikan truk Isuzu Elf nomor polisi AE 9668 SM. Kendaraan yang dikemudikan oleh pria yang berdomilisi di warga Sukoharjo, Kabupaten Pacitan tersebut, menabrak Mitsubishi L300 AD 1380 LU yang dikemudikan Zhainal Abidin, warga Desa Candi, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Penceng, Kabupaten Pacitan. Diketahui, truk Isuzu Elf yang dikemudikan oleh Farhan Edi Cahyo Widodo bermuatan BBM bersubsidi. Farhan Edi Cahyo Widodo dan Zhainal Abidin dimintai keterangan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pacitan.
Tidak lama berselang, datanglah 3 orang pria berbadan kekar mengaku sebagai kerabat Farhan Edi Cahyo Widodo dan anggota kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Tiga pria menuntut kasus kecelakaan diselesaikan di tempat dengan cara mediasi.
Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Penyalahguna BBM Bersubsidi
Namun, upaya mediasi gagal. Lalu 3 orang pria tersebut mengamuk di Polres Pacitan, bahkan mengancam petugas Satlantas Polres Pacitan. Diantaranya ketiganya ada yang mengancam akan mengebom markas Polres Pacitan dan menggorok anggota Polres Pacitan.
Mendapat ancaman itu, petugas Satlantas Polres Pacitan segera menghubungi anggota lainnya. Seketika markas Polres Pacitan siaga penuh untuk meningkatkan keamanan.
Tim Buser Satreskrim Polres Pacitan kemudian mengamankan ketiga pria tersebut bersama Farhan Edi Cahyo Widodo. Saat digeledah, Tim Buser Satreskrim Polres Pacitan menemukan sepucuk senjata api jenis air softgun di badan salah satu pelaku.
Baca Juga: Terbukti Salahgunakan BBM Subsidi di Jombang, Mutaqin Divonis 6 Bulan Penjara
Sore harinya, bantuan personel Brimob dan Densus 88 dari Polda Jawa Timur datang untuk membantu keamanan di Polres Pacitan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, setelah kejadian pengancaman dengan bom itu, Polda Jawa Timur mengambil alih kasus tersebut. Dua pelaku, yakni Farhan Edi Cahyo Widodo dan temannya telah di Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangannya.
“Pelimpahan kasus pengancaman terhadap petugas kami serahkan ke Polda Jatim, Sabtu (26/4/2025) pukul 04.15 WIB,” terang Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar. (*fin)
Editor : Bambang Harianto