Ketua PKBM Anggrek Kota Pasuruan Divonis Pidana Penjara 1,6 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan Ketua Hakim ialah I Dewa Gede Suarditha, membacakan surat putusan terhadap Jumiyati pada Selasa, 6 Mei 2025. Jumiyati merupakan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anggrek Kota Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Jumiyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsideir Penuntut Umum. Untuk itu, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Jumiyati selama 1 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Baca Juga: Sudarmadi, Mantan Kepala BPN Kota Madiun Terbukti Korupsi, Divonis 2 Tahun Penjara
Selain pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum Jumiyati untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp320.414.281 paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Maka uang titipan sebesar Rp101.500.000 dikompensasikan sebagai uang pengganti, dan apabila tidak membayar sisanya sebesar Rp218.914.281, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Hakim dalam sidang vonis terhadap Jumiyati.
Menanggapi vonis itu, Jumiyati memilih banding. Meskipun vonis yang dijatuhkan Hakim lebih rendah dari tuntutannya. Di sidang sebelumnya, Jumiyati selaku Ketua PKBM Anggrek Kota Pasuruan dituntut pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dan uang pengganti sebesar Rp350.414.281.
Jumiyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro.com, bahwa Jumiyati (57 tahun) selaku Ketua PKBM Anggrek yang beralamat di Jalan Irian Jaya Gang Anggrek Nomor 23, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Kepala Desa Roomo Gresik Divonis 1,4 Tahun di Kasus CSR Beras PT Smelting
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah menjelaskan, Jumiyati diduga menyelewengkan dana bantuan operasional pendidikan (BOP). Jumiati pada tahun 2021 sampai tahun 2023 menerima BOP Kesetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dana tersebut peruntukannya sebagai penunjang operasional kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik kejar paket A, paket B, dan paket C di masing-masing PKBM. Namun pengelolaannya di lapangan, diduga disalahgunakan.
Jumiati melakukan korupsi BOP sejak tahun anggaran tahun 2020 hingga 2023. Modusnya yang dilakukan oleh Jumiyati yaitu membuat SPJ seolah-olah ada pembelian barang atau kegiatan. Padahal kenyataannya fiktif.
“Misalnya, pembelian buku untuk siswa hanya berupa fotokopi, dan barang seperti tong sampah yang seharusnya dibeli ternyata tidak ada," ungkap Deni, Senin sore, 9 Desember 2024.
Akibat perbuatan Jumiyati, negara mengalami kerugian yang cukup signifikan. Perhitungan sementara menunjukkan, Jumiati diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 350.414.281.
Baca Juga: Ketua BPD Desa Roomo Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Korupsi CSR PT Smelting
Atas perbuatannya, Jumiyati dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jumiyati sementara ini masih ditahan di luar rutan atau menjadi tahanan kota. Ini mengingat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan.
Pengangkatan Jumiyati sebagai Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anggrek Kota Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Miftahul Huda Gadingrejo, Kota Pasuruan, Nomor: 04/Y.MIF.H/SK/I/2021 tanggal 06 januari 2021 tentang pengangkatan Jumiyati, S.Ag sebagai Ketua PKBM Anggrek, Surat Keputusan Ketua Yayasan Miftahul Huda Gadingrejo Kota Pasuruan Nomor : 04/Y.MIF.H/SK/I/2022 tanggal 06 Januari 2022 tentang pengangkatan Jumiyati, S.Ag sebagai Ketua PKBM Anggrek, dan Surat Keputusan Ketua Yayasan Miftahul Huda Gadingrejo Kota Pasuruan Nomor : 04/Y.MIF.H/SK/I/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang pengangkatan Jumiyati, S.Ag sebagai Ketua PKBM Anggrek. (*)
Editor : Syaiful Anwar