Kasus Oknum Pecalang di Desa Adat Besakih Berakhir Damai

Kasus dugaan tindak pidana ringan yang melibatkan seorang oknum pecalang di Desa Adat Besakih, akhirnya menemui titik damai. Kedua belah pihak, yakni Pelapor dan Terlapor, telah menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice. Proses ini difasilitasi secara resmi oleh Polres Karangasem pada Senin (19/5/2025), dan ditutup dengan penandatanganan surat perdamaian antara para pihak.
Dalam kegiatan penyelesaian perkara yang digelar di Polres Karangasem, Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba menyampaikan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi pidana, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan harmoni dalam masyarakat.
Baca Juga: Keadilan untuk Si Ayah Subur
“Hari ini, kita semua hadir bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tetapi untuk memulihkan nilai-nilai kebersamaan, keadilan, dan kedamaian di tengah masyarakat,” ujar Kapolres Karangasem dalam sambutannya.
Kapolres Karangasem menegaskan bahwa seluruh tahapan Restorative Justice telah dilalui secara prosedural, mulai dari proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik, pencapaian kesepakatan damai secara sukarela, hingga pencabutan laporan oleh pihak pelapor.
“Dengan telah tercapainya perdamaian secara sukarela antara kedua belah pihak, dan berdasarkan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka proses penyidikan atas nama I Nengah Wartawan dinyatakan dihentikan,” ungkap Kapolres Karangasem.
Lebih lanjut, Kapolres Karangasem menekankan bahwa, dengan berakhirnya gelar Restorative Justice ini, maka status tersangka atas nama I Nengah Wartawan secara otomatis terhapus, dan yang bersangkutan dikembalikan serta dipulihkan haknya sebagai warga masyarakat secara utuh.
Kapolres Karangasem juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya proses secara damai dan bermartabat, termasuk tokoh adat, MDA, serta kedua belah pihak yang berperkara.
Untuk informasi, I Nengah Wartawan, pecalang Desa Adat Besakih jadi tersangka. Sebelumnya, I Nengah Wartawan menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas ketika karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.
Peristiwa terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 11.47 WITA di kawasan Banjar Dinas Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Saat itu, Pelapor dan keluarganya usai melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih dan hendak keluar melalui jalur masuk. Pecalang yang bertugas menegur dan menyarankan agar keluar melalui jalur yang semestinya.
Teguran tersebut menimbulkan adu argumen yang berujung pada dugaan saling melakukan kekerasan fisik. Situasi tersebut berujung tindakan saling lapor. Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Karangasem, telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Lalu.I Nengah Wartawan jadi tersangka.
Sedangkan pelaku, yakni IGLAED (30 tahun), IGLR (56 tahun), dan IGNAAP (21 tahun), juga jadi tersangka. (*)
Editor : Zainuddin Qodir