Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi

Reporter : -
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi
Mobil yang dimodifikasi untuk BBM ilegal

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan dengan modus memodifikasi tangki kendaraan. Seorang tersangka bernama Ripi (44 tahun), warga Kelurahan Rengas Pulau, ditangkap pada Rabu, 14 Mei 2025. Ripi ditangkap saat melintas di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Rengas Pulau.

Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faisal menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan personel Unit Tipiter Sat Reskrim terhadap kondisi pada mobil Toyota Kijang Jantan BK 1453 YK yang dikendarai pelaku.

Baca Juga: Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan 3 Karyawan SPBU di Jember Masuk Sidang Tuntutan

“Mobil tersebut kami hentikan karena terlihat tidak normal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa tangki BBM-nya telah dimodifikasi agar dapat menampung lebih banyak bahan bakar,” ujar AKP Riffi, pada Selasa (20/5/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 104 liter BBM jenis pertalite, 1 jerigen berisi 35 liter BBM, 1 barcode MyPertamina, 1 lembar struk pembelian, serta 1 baju seragam karyawan Pertamina berwarna merah.

Baca Juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Terduga Penyalahguna BBM Bersubsidi

“Pelaku memanfaatkan seragam dan struk pembelian palsu untuk mengelabui petugas SPBU agar bisa membeli BBM subsidi dalam jumlah besar,” tambah AKP Riffi.

Saat ini, tersangka Ripi tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Baca Juga: Terbukti Salahgunakan BBM Subsidi di Jombang, Mutaqin Divonis 6 Bulan Penjara

“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Migas dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Kami terus dalami apakah ada jaringan lebih luas di balik praktik ilegal ini,” tutup AKP Riffi Noor Faisal. (*)

Editor : Bambang Harianto