Polres Gresik Selidiki Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Benjeng

Kepolisian Resor (Polres) Gresik sedang mendalami kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang ada di wilayah hukumnya. Dugaan penyelewengan pupuk subsidi tersebut diadukan oleh pria berinisial HW, warga Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Setelah HW mengadukan adanya dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi pada Mei 2024 silam, kemudian Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Gresik memanggil HW untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi yang Ditangani Satreskrim Polres Gresik Naik ke Penyidikan
Menurut HW, dirinya dimintai keterangan oleh Unit IV Tindak Pidana Ekonomo (Pidek) Satreskrim Polres Gresik pada Selasa, 18 Februari 2025 di ruang Unit IV Satreskrim Polres Gresik. Saat klarifikasi tersebut, HW menerangan tentang dugaan penyelewengan pupuk subsisi sebagaimana surat adukanya di Polres Gresik.
“Dimintai keterangan oleh Brigadir Polisi (Brigpol) Tommy K Yusufi,” kata HW.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Stadion Gelora Joko Samudro, Korban Cabut Laporan, Polres Gresik Tetap Gas Pol
Sejak permintaan klarifikasi tersebut sampai dengan sekarang, 5 Juni 2025, HW tidak mendapatkan kabar penanganan aduannya dari Polres Gresik. Disebutkan HW, dari surat undangan klarifikasi yang diterimanya, Satreskrim Polres Gresik telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/747.A/I/2025/Reskrim, tanggal 24 Januari 2025.
“Saya mengadukan inisial Sdr. Sr ke Polres Gresik, atas dugaan tindak pidana pemalsuan yang diketahui terjadi pada 20 Mei 2024 di Desa Munggujati, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik,” kata HW.
HW berharap, Penyidik Unit IV Satreskrim Polres Gresik bisa mengungkap dugaan penyelewengan pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Dia mengaku, telah menyerahkan bukti-bukti dugaan penyelewengan pupuk subsidi tersebut ke Penyelidik Satreskrim Polres Gresik. (*)
Editor : Bambang Harianto