Ridwan Disebut Aktor Penyalahgunaan Solar di sejumlah SPBU di Sidoarjo

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo menangkap Alif Dedy Kurniawan (24 tahun) dan Muhammad Andhy (24 tahun) yang bertugas sebagai sopir dan kernet dalam pengungkapan kasus bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Namun, aktor utama yang memerintah Alif Dedy Kurniawan dan Muhammad Andhy belum tertangkap.
Aktor utama yang memerintah Alif Dedy Kurniawan, warga Pasuruan, dan Muhammad Andhy, warga Kabupaten Blora, ialah Ridwan. Peran Ridwan tersebut terungkap saat sidang dengan Terdakwa Alif Dedy Kurniawan dan Muhammad Andhy.
Baca Juga: Pembunuh Penjual Es Teh di Depan Indomaret Desa Wage Divonis 16 Tahun Penjara
Lesya Agastya N selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengungkapkan, Terdakwa Alif Dedy Kurniawan dan Muhammad Andhy ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Kamis, 6 Maret 2025 sekitar pukul 21.15 WIB, di SPBU Tanjung Sari, Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Kata Lesya Agastya N, Ridwan memberikan pekerjaan kepada Alif Dedy Kurniawan dan Muhammad Andhy untuk melakukan pembelian solar bersubsidi. Ridwan yang menyiapkan kendaraan truck Fuso Fighter yang sudah dimodifikasi dengan menambahkan tandon dan pompa air. Serta Ridwan menyiapkan barcode MyPertamina untuk membeli Solar bersubsidi dan menyediakan plat nomor palsu di dalam truck untuk disesuaikan dengan barcode MyPertamina.
Selain itu, Ridwan yang menyiapkan uang modal untuk pembelian Solar bersubsidi. Biasanya, Ridwan transfer kepada Alif Dedy Kurniawan sebanyak Rp. 29.000.000 dibagi empat kali transfer, masing-masing Rp. 7.300.000 untuk membeli Solar bersubsidi.
Alif Dedy Kurniawan sebagai asisten supir atau kernet mendapatkan upah sebesar 100.000 sampai dengan 150.000 per 1 KL (1000 liter). Sedangkan untuk Muhammad Andhy selaku sopir mendapatkan upah sebesar Rp. 250.000 per 1 KL nya.
Awalnya, Alif Dedy Kurniawan dan Muhammad Andhy berangkat dari parkiran truck Nusa Dua di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya membawa uang Rp. 7.300.000 untuk pembelian Bio solar menggunakan truck Fuso warna Biru dengan nomor polisi yang terpasang W 9330 VK.
Pertama, para Alif Dedy Kurniawan dan Muhammad Andhy mengisi Bio Solar sebanyak Rp. 1.250.000 di SPBU Mertex (Kabupaten Mojokerto). Lalu di SPBU Balongbendo mengisi Rp. 800.000, di SPBU Balongbendo mengisir Rp. 1.350.000, dan di SPBU Trosobo mengisi sebesar Rp. 600.000.
Untuk petugas SPBU, Alif Dedy Kurniawan dan Muhammad Andhy biasanya memberikan fee sebesar Rp. 30.000 sampai dengan Rp. 40.000 untuk memerlancar tujuan pembelian Solar bersubsidi.
Alif Dedy Kurniawan dan Muhammad Andhy mengisi tandon penampungan yang berada di dalam bak truck dengan memompa mesin pompa air yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki truk ke tandon penampungan yang berada di balik tangki BBM di bawah bak truk.
Baca Juga: Hadi Nur Yasin, Terdakwa Kasus Oplos LPG di Sidoarjo, Dituntut 2 Tahun Penjara
Untuk cara memindahkan BBM, yaitu setelah mengisi di SPBU dan dalam keadaan berjalan, Alif Dedy Kurniawan menyalakan mesin pompa air dengan menekan tombol on/off yang sudah terpasang di kabin truck sekitar 3-5 menit.
Peran Alif Dedy Kurniawan selaku kernet mengganti plat nomor truk, mengisi BBM, membayar tagihan ke operator SPBU, dan melaporkan hasil kerja kepada Ridwan. Sedangkan Muhammad Andhy selaku supir mengendarai truck Fuso yang disiapkan oleh Ridwan dari parkir truck dengan tujuan ke SPBU untuk mengisi tangki. Jika sudah penuh, kembali ke parkiran Truck di Gempol Pasuruan untuk diserahkan kepada Ridwan.
Anggota Poresta Sidoarjo yang sedang melakukan penyelidikan terkait dengan penyalahgunaan BBM jenis solar yang bersubsidi mendapati Alif Dedy Kurniawan dan Muhammad Andhy yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Biosolar di SPBU Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Karena curiga, kemudian anggota Polresta Sidoarjo menghentikan truck Fuso warna biru dengan nomor polisi yang terpasang W 9330 VK yang dikendarai oleh Muhammad Andhy.
Pada saat dilakukan pengecekan, mendapati bahwa truck Fuso Fighter yang digunakan untuk membeli BBM jenis Biosolar telah dimodifikasi menggunakan tangki 5 KL di bak trucknya dan ditutupi menggunakan terpal.
Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam truck, ditemukan plat nopol palsu yang tersimpan di dalam truck yang digunakan untuk membeli BBM jenis Biosolar tersebut dan barcode milik orang lain.
Baca Juga: 3 Pelaku Kasus Oplos LPG di Sidoarjo Dituntut Pidana Penjara 1 Tahun
Yang dirugikan karena perbuatan para terdakwa tersebut adalah masyarakat banyak karena berpotensi menyebabkan kelangkaan Biosolar di masyarakat dan menyebabkan beban keuangan negara untuk pembayaran subsidi Biosolar .
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil dari penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait maraknya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar. Alif Dedy Kurniawan dan Muhammad Andhy merupakan 2 dari 4 orang yang dijadikan tersangka oleh Polresta Sidoarjo di kasus BBM ilegal.
Keempat tersangka ditangkap di SPBU di Desa Trosobo dan di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Dua tersangka lain yang menyalahgunakan BBM bersubsidi di SPBU Kecamatan Tanggulangin ialah inisial DA (39 tahun) dan KK (32 tahun). Inisial DA dan KK ditangkap pada 19 Maret 2025. (*)
Editor : Bambang Harianto