Dealer Surya Citra Abadi Bojonegoro Kena Tipu Pembelian Motor Honda

Reporter : Arif yulianto
Dealer Surya Citra Abadi Bojonegoro

Ary Prasetyo (25 tahun), warga Jalan Letda Suraji, Desa Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, membeli sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2025, di Dealer Surya Citra Abadi yang berada di Jalan Gajah Mada nomor 26, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

Saat sepeda motor Honda Scoopy dikirim oleh pihak Dealer Surya Citra Abadi ke rumah Ary Prasetyo, muncul masalah pembayaran. Pihak Dealer Surya Citra Abadi menganggap, Ary Prasetyo membeli secara cash. Sedangkan Ary Prasetyo bersikukuh membelinya secara kredit.

Baca juga: Arwani Jadi Korban Penipuan Jual Beli Minyak Goreng, Uang Rp 244 Juta Hilang

Saat motornya hendak ditarik lagi oleh Dealer Surya Citra Abadi, Ary Prasetyo menyembunyikan motor tersebut dan menjualnya tanpa surat-surat kendaraan. Akibatnya, Ary Prasetyo berurusan dengan hukum.

Ary Prasetyo dihukum pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Hukuman dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Rabu, 28 Januari 2026.

Oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Achmad Fachrurrozi, Ary Prasetyo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Kronologi

Kasus berawal pada Jumat, 15 Agustus 2025. Ary Prasetyo mengirim pesan di inbox ke akun Facebook Lancar Jaya, karena sebelumnya Ary Prasetyo melihat akun tersebut memposting postingan “BI Checking elek atau merah tak bantu, INBOX”.

Ary Prasetyo mendapat balasan di inbox, dan mendapat kiriman nomor Whatsapp 08812672823. Melalui aplikasi Whatsapp tersebut, Ary Prasetyo melakukan percakapan dengan Yanto. Dalam percakapan tersebut, Ary Prasetyo meminta bantuan kepada Yanto untuk mengambilkan atau kredit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2025.

Yanto meminta Ary Prasetyo untuk mengirimkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), sharelock rumah, foto rumah, dan meminta uang kepada Ary Prasetyo sebesar Rp 3.000.000 untuk uang muka/ DP (down payment).

Yanto (daftar pencarian orang/DPO)  dengan mengunakan nomor Whatsapp 08812672823 menghubungi Siti Dewi Rahmawati selaku Sales di Dealer Surya Citra Abadi. Saat itu, Yanto mengaku bernama Norma dan memesan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2025 secara cash. Pembayaran akan dilakukan di rumah Ary Prasetyo.

Yanto mengirimkan foto copy KTP atas nama Ary Prasetyo dan meminta agar pengiriman sepeda motor Honda Scoopy tersebut dilakukan pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekira jam 08.00 WIB, Yanto mengirimkan sharelock rumah Ary Prasetyo kepada Siti Dewi Rahmawati. Siti Dewi Rahmawati membuat surat Bukti Serah Terima Kendaraan (BSTK) dan menyerahkannya kepada Wahyudiyanto selaku sopir/ driver di Dealer Surya Citra Abadi Bojonegoro untuk mengantarkan sepeda motor Honda Scoopy ke rumah Ary Prasetyo. 

Wahyudiyanto sampai di rumah Ary Prasetyo sekira jam 12.30 WIB.

Ary Prasetyo memberitahukan kepada Wahyudiyanto jika sudah melakukan pembayaran melalui Yanto. Wahyudiyanto menurunkan sepeda motor tersebut dari mobil pick up dan menuntun ke rumah Ary Prasetyo. Lalu Ary Prasetyo pamit sebentar ke Wahyudiyanto dengan alasan untuk mengambil uang.

Dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna biru putih tahun 2007, nomor polisi (nopol) : H-5794-FN, Ary Prasetyo menuju ke rumah Ali Buston yang berada di Jalan Letnan Surajo Bojonegoro untuk menggadaikan sepeda motor Yamaha Vega R tersebut sebesar Rp 2.250.000. 

Kemudian Ary Prasetyo mencari tempat BRI Link yang berada di Jalan Letda Suraji Bojonegoro. Ary Prasetyo mentransfer uang ke Yanto dengan melalui rekening BCA atas nama Nurmawati dengan nomor rekening : 8201189781.

Sekira jam 13.30 WIB, Ary Prasetyo pulang ke rumah dan mengajak ngopi Wahyudiyanto di dekat gang rumah milik Ary Prasetyo. Ary Prasetyo menunjukkan bukti transfer tersebut kepada Wahyudiyanto.

Wahyudiyanto pergi dan mengirimkan sepeda motor ke konsumen yang lainnya. Lalu Ary Prasetyo dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy tersebut memboncengkan istri dan anaknya untuk mengisi bensin dan mencari makanan.

Baca juga: Pengelola Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro Dilaporkan ke Polsek Cepu

Selang 20 menit, Ary Prasetyo ditelpon oleh Wahyudiyanto untuk berhenti. Saat itu, Ary Prasetyo berpapasan dengan Wahyudiyanto di depan gedung serbaguna Jalan KH Mansyur Bojonegoro.

Ary Prasetyo memohon kepada Wahyudiyanto untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy tersebut untuk membawa istrinya karena anaknya menangis untuk minta minuman.

Ary Prasetyo mengajak Wahyudiyanto untuk ke Jalan MH Thamrin Bojonegoro. Tidak lama kemudian, datang Siti Dewi Rahmawati dan Ali Murtadho (bagian gudang) di Dealer Surya Citra Abadi Bojonegoro. Siti Dewi Rahmawati mengatakan kepada Ary Prasetyo, jika pembelian sepeda motor Honda Scoopy tersebut secara cash bukan secara kredit.

Mengetahui hal tersebut, Ary Prasetyo mengirim pesan Whatsapp kepada Triska Nuvita Sari (istri Ary Prasetyo), agar sepeda motor Honda Scoopy tersebut disembuyikan di dalam kamar. Apabila ada orang Dealer Surya Citra Abadi datang, agar mengatakan sepeda motor tersebut telah diambil oleh orang yang tak dikenal.

Ary Prasetyo pulang ke rumahnya dan diikuti oleh Wahyudiyanto. Wahyudiyanto menanyakan kepada istri Ary Prasetyo tentang keberadaan sepeda motor Honda Scoopy tersebut, dan dijawab oleh istri Ary Prasetyo sudah diambil oleh orang tak dikenal, halmana sesuai perintah Ary Prasetyo (suaminya).

Pada 16 Agustus 2025 sekira jam 22.00 WIB, Ary Prasetyo memposting di Facebook di Group “JUAL BELI MOTOR ZONK (KOSONGAN)“ dengan keterangan “Dijual motor 202 Zonk, minat Inbox“.

Pada Sabtu, 17 Agustus 2025 sekira jam 00.30 WIB, akun Facebook bernama Mohamad Ali (DPO) mengomentari postingan milik Ary Prasetyo di “Inbox“.

Mohamad Ali memberi nomor Whatsapp ke Ary Prasetyo. Ary Prasetyo berkomunikasi dengan Mohamad Ali melalui aplikasi Whatsapp. Ary Prasetyo menawarkan sepeda motor tersebut, hingga akhirnya disepakati harga Rp 7.300.000. 

Sekira jam 13.30 WIB, Ary Prasetyo mengantarkan sepeda motor tersebut dari Bojonegoro ke Surabaya. Sekira jam 16.30 WIB, Ary Prasetyo bertemu dengan Mohamad Ali di di belakang Kantor Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, lalu Ary Prasetyo menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Mohamad Ali.

Baca juga: Fitriyah Putri Ananda, Marketing FIF Surabaya 3 Divonis 1 Tahun Penjara

Ary Prasetyo menerima uang sebesar Rp 7.300.000 dari penjualan sepeda motor tersebut.

Selanjutnya uang tersebut dipergunakan oleh Ary Prasetyo untuk :

a. Menebus sepeda motor Yamaha Vega R yang digadaikan ke Ali Buston sebesar Rp 2.500.000 ;

b. Biaya perjalanan pulang dari Surabaya ke Bojonegoro sebesar Rp 300.000 ;

c. membayar hutang di Bank BTPN sebesar Rp 2.000.000 ;

d. membayar hutang di PNM Mekar Bojonegoro sebesar Rp 1.000.000 ;

e.  Untuk kebutuhan hidup sehari-hari sebesar Rp 1.500.000.

Ary Prasetyo menjual sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2025 tersebut tidak seijin dari Dealer Surya Citra Abadi yang berada di Jalan Gajahmada nomor 26 Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

Akibat perbuatan Ary Prasetyo tersebut mengakibatkan Dealer Surya Citra Abadi menderita kerugian sebesar Rp 19.446.913. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru