Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Terhadap Eko Suprianto Yang Terjadi Di Jalan Gajayana, Dusun Baran, Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Digelar Di Pengadilan Negeri Kepanjen Pada Senin, 6 Juli 2026. Duduk Sebagai Terdakwa Ialah M Haidir Ali (29 tahun), warga Jalan Sartono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dalam perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim, Benny Arisandy menyatakan bahwa Terdakwa M Haidir Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan tanpa hak menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman dan menyimpan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Dia melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Dakwaan Alternatif Pertama Kesatu dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Ya Allah Tolong, Teriakan Munahah di Akhir Hidup Usai Clurit Bacok Tubuhnya
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Haidir Ali dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen.
Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa, yakni 15 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
Berawal ketika M Haidir Ali mengantar pulang Iva Nur Aida dan Dewi Dayanti yang berdekatan dengan rumah Haekal Wahyu Hidayah. M Haidir Ali langsung mampir ke rumah Haekal Wahyu Hidayah untuk nongkrong.
Ketika masuk ke dalam Haekal Wahyu Hidayah, M Haidir Ali melihat sepeda motor Suzuki Satria FU milik Eko Suprianto (korban) terparkir di ruang tamu rumah Haekal Wahyu Hidayah. Melihat hal itu, M Haidir Ali berpikir akan mambawa pulang sepeda motor tersebut dengan meminta bantuan kepada Muhammad Fahmi Afandi untuk membawa ke rumah kontrakan M Haidir Ali di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, sebagai jaminan atas hutang korban kepada M Haidir Ali sebesar Rp 2.450.000.
Tidak lama kemudian, Eko Suprianto datang bersama Ahmad Juli Anto dan bersalaman dengan M Haidir Ali dan teman-teman lainya, lalu pergi ke belakang dan duduk di kursi yang ada di pojok belakang sambil ngobrol dan diikuti oleh Muhammad Fahmi Afandi.
Baca juga: Ajib Tembak Mantan Mertuanya dengan Senapan Angin
M Haidir Ali lalu memanggil Eko Suprianto dengan berkata : ”Kene lo”.
Namun tidak dijawab oleh Eko Suprianto. M Haidir Ali kemudian menghampiri Eko Suprianto (korban) dan mengatakan : ”Kalau ada masalah diselesaikan baik-baik”.
Dijawab oleh Eko Suprianto : ”Aku gak lari”.
Mendengar jawaban tersebut, M Haidir Ali emosi lalu memukul Eko Suprianto (korban) dengan tangan mengepal mengenai pilipis kiri. Setelah itu M Haidir Ali memiting Eko Suprianto sampai di kamar tengah dan diikuti oleh Haekal Wahyu Hidayah, Muhammad Fahmi Afandi dan Ahmad Juli Anto dengan maksud akan melerai.
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan di Desa Samaran Divonis Penjara
Saat itu Eko Suprianto mengulurkan tangan dengan maksud meminta pisau yang dibawa Ahmad Juli Anto dan diberi oleh Ahmad Juli Anto. Setelah mendapat pisau, Eko Suprianto kemudian berusaha menusuk ke arah perut M Haidir Ali, namun M Haidir Ali menghindar dan mengatakan : ”Oh kamu mau bunuh saya ya”.
Lalu masih sambil memiting Eko Suprianto M Haidir Ali mengambil pisau dari balik baju di pinggang kiri kemudian menusukkan pisau tersebut ke perut dan dada Eko Suprianto dengan tangan kiri.
Setelah M Haidir Ali menusuk Eko Suprianto, selanjutnya M Haidir Ali menaruh pisau yang digunakan untuk menusuk korban tersebut di teras rumah dan M Haidir Ali pergi meninggalkan rumah Haekal Wahyu Hidayah. Sedangkan Eko Suprianto (korban) dibawa ke Puskesmas Ketawang, namun akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka-luka sebagaimana dalam Kesimpulan Visum Et Repertum Nomor 25.250/XII yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Fahrul, SpFM dokter spesialis forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Saiful Anwar Malang. (*)
Editor : Redaksi