Keberadaan galian c atau pertambangan tanpa izin di Kabupaten Mojokerto seakan tiada henti jadi permasalahan. Kerusakan lingkungan hidup, bocornya pendapatan negara, rusaknya jalan yang dilalui pengangkut material tambang, konflik antar masyarakat, merupakan bagian dari permasalahan yang timbul akibat kegiatan tambang ilegal.
Satu diantara sekian kegiatan tambang yang belum memiliki izin usaha pertambangan opeasi produksi (IUP OP) berada di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Kecamatan Ngoro dikepung oleh keberadaan tambang ilegal.
Baca juga: Cara Pelaku Tambang Ilegal di Desa Kutogirang Mengelabui Polisi
Dari informasi yang dihimpun Tim Redaksi Lintasperkoro.com, berikut lokasi galian c yang berada di wilayah Kecamatan Ngoro.
1. Dusun Mendek, Desa Kutogirang
Pengelola tambang galian c di Desa Kutogirang ialah Su’ud. Lahan yang ditambang merupakan ladang yang umumnya ditanami singkong. Material galian tersebut diperjual belikan, dan diangkut menggunakan dump truk kapasitas 8 sampai 10 kubik;
Titik koordinat lokasi galian c di Dusun Mendek, Desa Kutogirang : 7º33’04”S 112º35’27”E
2. Dusun Mandek, Desa Kutogirang
Selain Su'ud, di Dusun Mendek, Desa Kutogirang, juga terdapat galian c yang dikelola oleh Yudi. Lokasinya berdekatan dengan lokasi tambang yang dikelola oleh Su’ud.
Baca juga: Sosok ini Diduga Penanggungjawab Tambang Ilegal di Dusun Mendek, Mojokerto
Tambang yang dikelola Yudi juga area sawah yang ditambang, kemudian materialnya berupa tanah diperjual belikan.
3. Dusun Krapyak, Desa Kutogirang,
Galian c di Dusun Krapyak, Desa Kutogirang, pelakunya ialah Ramos. Titik koordinat lokasi galian c di Dusun Krapyak, Desa Kutogirang : 7º33’14.7”S 112º35’23.7”E. Lahan yang ditambang merupakan areal persawahan, yang materialnya diperjual belikan untuk urugan.
Baca juga: Pengakuan Sopir Dump Truk Penabrak Seorang Wartawan Usai Liputan Tambang di Mojokerto
Banyaknya kegiatan tambang di wilayah Kecamatan Ngoro menjadi keprihatinan yang mendalam dari Indra Susanto. Indra yang menjadi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) menegaskan, kegiatan tambang di Kecamatan Ngoro menyebabkan kerusakan lingkungan, yang bertentangan dengan Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana aturan turunannya ialah Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ditegaskan Indra Susanto, selain kerusakan lingkungan hidup, aktivitas usaha tambang di wilayah Ngoro melanggar Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Haru ditindak tegas. Dan telah kami laporkan ke instansi terkait serta Kepolisian dan Satuan Pamong Praja. Jangan sampai tambang liar dibiarkan terus menerus supaya tidak bertambah banyak pelakunya. Jika mereka ditindak secara hukum pidana, ada efek jera," tegas Indra. (rif)
Editor : Ahmadi