Polda Sumut Turunkan Tim Labfor Ungkap Ilegal Tapping Sebabkan Kebakaran Pipa BBM Pertamina

lintasperkoro.com
Kebakaran pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina

Polda Sumatera Utara (Sumut) menurunkan Tim Laboratorium Forensik untuk mengungkap kasus Ilegal Tapping menyebabkan kebakaran pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina di Jalan P Halmahera, Lingkungan 10, Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan.

Pemeriksaan forensik yang dipimpin Kepala Labfor Polda Sumut, Kombes Pol Teguh Yuswardy disimpulkan hasil analisa adanya bahan bakar minyak di permukaan air sungai serta gelembung-gelembung udara yang datang dari dasar sungai akibat kebocoran pipa penyaluran BBM jenis Premium. 

Baca juga: Pawai Arak-Arakan Api Obor PON XXI Aceh - Sumut di Kota Tebing Tinggi menuju Serdang Bedagai

Kemudian ketika uap BBM telah terbentuk di permukaan dalam konsentrasi skala terdetonasi (detonation range) maka terpicu hingga menyebabkan kebakaran pada rumah-rumah di sekitarnya.

"Untuk kepastian penyebab kebocoran pipa BBM milik Pertamina itu diperlukan tindak lanjut pemeriksaan setelah dilaksanakan penyekatan daerah sekitar kebocoran dari air sungai dan lumpur yang menutupi pipa," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (18/11/2023).

Ia mengungkapkan, pada pemeriksaan awal telah diambil sampel air bercampur BBM yang hasil pemeriksaan di laboratorium ditemukan BBM yang tercampur air sungai berjenis premium.

Baca juga: 19 Anggota Polri Perkuat Kontingen Sumut Dalam PON XXI 2024

"Jadi penyebab kebakaran di Belawan itu diduga tersulutnya uap BBM jenis pertalite," ungkap mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku pencurian BBM jenis Premium/Pertalite milik Pertamina berinisial AS, BS dan BN di daerah Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: Kapolda Sumut Memeriahkan Fun Walk Road to PON XXI 2024

Akibat pencurian BBM dari pipa Pertamina itu menyebabkan kebakaran terhadap rumah-rumah warga. Beruntung dalam musibah kebakaran itu tidak ada menimbulkan korban jiwa.

"Penyidikan terhadap 3 tersangka Pencuri BBM Pertalite masih berjalan, ketiganya dikenakan Pasal 363 jo 53 dan Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (Dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru