Ada 14 Reklame Terpasang Tapi Belum Bayar Pajak, Pemkab Gresik Tekor Puluhan Juta Rupiah

Reporter : Tasripan
Pajak Reklame Pemkab Gresik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tekor puluhan juta rupiah di tahun anggaran 2023. Hal ini disebabkan adanya 14 reklame yang terpasang dan belum membayar pajak reklame.

Dari data yang dinukil Lintasperkoro.com dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai potensi pendapatan pajak reklame yang hilang sebesar Rp36.620.350. Nilai tersebut berdasarkan penghitungan oleh Bidang PDL (Pajak Daerah Lainnya) pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

Baca juga: Evaluasi Aplikasi E-Controlling Dalam Pengelolaan Laporan Keuangan di Pemerintah Kabupaten Gresik

Sebanyak 14 reklame yang seharusnya menjadi objek pajak dan belum membayar pajak reklame, antara lain terletak di :

1. S GKB : Jl. Sumatera Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik

2. CV. IHB : Perlimaan Petrokimia Gresik Jl. Dr. Sutomo-Proklamasi, Gresik

3. PT. SAT Jl. RA. Kartini Gg. XIV nomor 01 Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik

4. PT. BMI : Jl. Dr. Sutomo No. 82-84, Gresik

5. PT. BMI Jl. Dr. Sutomo nomor 82-84, Gresik

6. PT. BMI Maspion Unit V Jl. Raya Manyar Sukomulyo KM. 25, Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Gresik

7. PT. H Icon Mall Gresik Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo nomor 788, Gresik

8. PT. PUEM Gress Mall Jl. Sumatera GKB, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik

9. PT. PUEM Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo nomor 788 Kelurahan Kembangan, Kecamatan, Kebomas Gresik

10. CV. MJ Icon Mall Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas Gresik

11. PT. H Icon Mall Gresik, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo nomor 788, Kecamatan Kebomas, Gresik

12. PT. H Icon Mall Gresik, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo nomor 788 Kecamatan Kebomas, Gresik

13. PT. H Icon Mall Gresik, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo nomor 788 Kecamatan Kebomas, Gresik

14. PT. AR Jl. Veteran nomor 60 Desa Sidomoro Kecamatan Kebomas, Gresik

Atas kondisi tersebut, Analis Dokumen Perizinan pada DPMPTSP Gresik menyampaikan bahwa DPMPTSP belum melakukan rekonsiliasi dengan Bidang PDL dan Bendahara Penerimaan DPMPTSP Gresik atas daftar pengajuan izin penyelenggaraan reklame tetap dan permanen tahun 2023 yang belum diterbitkan izinnya karena belum terdapat konfirmasi pembayaran pajak reklame dan biaya jaminan bongkar.

Baca juga: Pemkab Gresik Kehilangan Rp 60 Juta dari Potensi Pendapatan Reklame

Pengajuan izin tersebut merupakan pengajuan sebelum Bidang PDL diberi akses pada aplikasi perizinan online siCANTIK Cloud sehingga masih diperlukan adanya rekonsiliasi manual untuk melakukan konfirmasi pembayaran pajak reklame.

Untuk itulah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Bupati Gresik agar memerintahkan Kepala BPPKAD untuk melakukan pemutakhiran aplikasi SEPADAN dan memproses penetapan dan menagih potensi pendapatan pajak reklame terpasang yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak dan belum melakukan pembayaran pajak reklame sebesar Rp36.620.350.

“Jika tidak membayar, Kepala BPPKAD Gresik berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan menerapkan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi petikan dari BPK.

Selain itu, Kepala BPPKAD Gresik diminta melakukan penetapan dan pendataan Pajak reklame agar lebih tertib. Karena pendapatan pajak reklame di Pemerintah Kabupaten Gresik pada tahun anggaran 2023 tidak tercapai target, yang seharusnya mencapai Rp6.500.000.000. Namun, dari laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2023, realisasi Pendapatan Pajak Reklame sebesar Rp5.639.185.066, atau sebesar 86,76% dari target.

Aturan terbaru ini, proses penerbitan izin reklame dilakukan melalui aplikasi perizinan online siCANTIK Cloud, sebagai berikut:

a. Pemohon melakukan pengisian form dan mengunggah kelengkapan dokumen persyaratan pengajuan ijin penyelenggaraan reklame pada aplikasi atau melalui petugas loket di DPMPTSP Gresik untuk dipandu pengisian melalui aplikasi siCANTIK Cloud, kemudian dilakukan verifikasi dokumen pengajuan secara berjenjang.

b. Untuk izin reklame permanen, selanjutnya dilakukan proses tinjauan lapangan oleh Tim Pokja. Hasil tinjauan lapangan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

c. Berdasarkan BAP, petugas menyiapkan surat pengantar pembayaran pajak reklame dan uang jaminan bongkar untuk disampaikan kepada pemohon.

d. Pemohon melakukan pembayaran uang jaminan bongkar secara non tunai ke rekening Bendahara Penerimaan DPMPTSP, kemudian Bendahara Penerimaan DPMPTSP menginformasikan terbayarnya uang jaminan bongkar melalui aplikasi siCANTIK Cloud dengan melakukan klik pada fitur pembayaran pajak.

Baca juga: Pemkab Gresik Kehilangan Rp 60 Juta dari Potensi Pendapatan Reklame

e. Pemohon melakukan pembayaran pajak reklame ke BPPKAD melalui Sistem Elektronik Pajak Daerah Lainnya (SEPADAN), dengan mekanisme sebagai berikut:

1) Wajib Pajak (WP) melakukan pelaporan Pajak Reklame melalui website sepadan.gresikkab.go.id.

2) WP mengisi data terkait objek pajak reklame dan mengunggah dokumen persyaratan. Periode pemasangan, ukuran dan jenis reklame diisi sesuai dengan izin penyelenggaraan reklame dari PTSP.

3) Laporan WP diteliti oleh verifikator (tingkat staf). Apabila data dan dokumen lengkap dan sesuai maka akan disetujui oleh verifikator tingkat staf kemudian dilanjutkan penelitian kembali oleh Kepala Subbidang Penetapan dan Pemeriksaan Pajak Daerah. Apabila data dan dokumen dari WP tidak lengkap maka akan dikembalikan oleh verifikator tingkat staf ke WP.

4) Laporan yang telah disetujui oleh Kepala Subbidang Penetapan dan Pemeriksaan Pajak Daerah kemudian diteruskan ke Kepala Bidang PDL.

5) Setelah disetujui oleh Kepala Bidang PDL maka akan terbit SKPD, kode billing dan virtual account.

6) Setelah WP melakukan pembayaran, petugas dari Bidang PDL menginformasikan terbayarnya pajak reklame melalui aplikasi siCANTIK Cloud dengan melakukan klik pada fitur pembayaran pajak. Akses konfirmasi pembayaran pajak pada aplikasi siCANTIK Cloud mulai dilaksanakan pada bulan November 2023. Sebelumnya, informasi pembayaran pajak diberitahukan secara manual kepada DPMPTSP.

f. Setelah pembayaran pajak reklame dan uang jaminan bongkar terkonfirmasi melalui aplikasi siCANTIK Cloud, petugas pelayanan pada DPMPTSP akan memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala DPMPTSP tentang izin penyelenggaraan reklame yang diajukan pemohon. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru