Gudang di Desa Pulerejo Dijadikan Tempat Usaha Oplos LPG Tabung Subsidi

Reporter : Nanang Sujarwo
Pengangkutan LPG subsidi dan non subsidi

Terungkap di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, terdapat gudang yang dijadikan tempat usaha oplos isi LPG tabung 3 kg yang disubdisi Pemerintah ke tabung LPG ukuran 12 kg non subsidi. Pelakunya ialah Achmad Toha Bin Machmudi.

Cara Achmad Toha menjalankan usaha oplos isi LPG bersubsidi ke non subsidi diungkap dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan perkara nomor 10/Pid.Sus/2025/PN Tlg.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan Ungkap Kasus LPG oplosan dan BBM Ilegal

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Pambudi menguraikan, terungkapnya praktik usaha oplos LPG yang dijalani Achmad Toha berawal pada sekira bulan Juni 2024. Achmad Toha mempunyai niat untuk memperoleh keuntungan lebih dalam perdagangan atau niaga liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah dengan cara mengoplos atau memindahkan LPG dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg (non subsidi).

Achmad Toha melakukan pengoplosan atau memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 kg (non subsidi) pada Selasa sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya, di Desa Pulerejo.

Achmad Toha mendapatkan gas LPG 3 kg warna hijau (subsidi) dari pangkalan LPG milik Rido’i seharga Rp. 15.000 pertabungnya dan untuk gas LPG 12 kg (non subsidi) warna pink yang kosong, Achmad Toha mendapatkannya dengan cara membeli dari dari Pasar Loak Blitar seharga Rp 14.500 pertabungnya.

Achmad Toha mendapatkan gas LPG 3 kg (subsidi) tersebut dari Rido’i sudah berjalan sekira 2 tahun, sejak tahun 2022. Dalam 5 bulan terakhir, Achmad Toha membeli gas LPG 3 kg (subsidi) dari Rido’i dalam 1 (satu) minggu sebanyak 3 (tiga) kali, sehingga dalam 1 (satu) bulan kurang lebih 12 (dua belas) kali.

Achmad Toha terakhir kali mendapatkan gas LPG 3 kg (subsidi) tersebut dari Rido’i pada tanggal 12 November 2024 sebanyak sebanyak 150 (seratus lima puluh) tabung.

Dari 150 (seratus lima puluh) tabung tersebut selanjutnya dijual ke Toko milik Sdr. Muldoko, alamat di Desa Pulerejo sebanyak 10 (sepuluh) tabung gas LPG 3 kg. Dan Toko milik Sdri. Suprapti, alamat di Desa Pulerejo sebanyak 5 (lima) tabung gas LPG 3 kg.

Kemudian sisa gas LPG 3 kg sebanyak 135tabung tersebut, dibawa ke rumah Achmad Toha di Desa Pulerejo, untuk oplos/ pindahkan dari tabung LPG 3 kg (subsidi) ke tabung LPG 12 kg (non subsidi). Caranya sebagai berikut :

Awalnya Achmad Toha mengambil tabung gas LPG 3 kg (subsidi) sambil menyiapkan tabung kosong gas LPG 12 kg (non subsiddi). Kemudian Achmad Toha membuka segel wrap (warna biru) pada gas LPG 3 kg, lalu memasang alat suntik (converter) yang terbuat dari pipa kuningan yang berlubang dengan ukuran panjang kurang lebih 10 (sepuluh) cm yang di masing-masing ujungnya lancip dan ada lubangnya.

Selanjutnya tabung gas LPG 3 kg diangkat dengan posisi terbalik di atas tabung gas LPG 12 kg dengan alat suntik (converter) yang terbuat dari pipa kuningan yang berlubang dengan ukuran panjang kurang lebih 10 (sepuluh) cm yang di masing-masing ujungnya lancip dan ada lubangnya mengenai lubang tabung gas LPG 12 kg.

Lalu Achmad Toha menekannya hingga keluar bunyi “SSSSTTTTTT” seperti air mengalir yang menandakan bahwa gas dari tabung LPG 3 kg berpindah ke dalam tabung LPG 12 kg. Setelah itu, Achmad Toha menunggu kurang lebih 20 menit hingga isi dari tabung gas LPG 3 kg tersebut habis berpindah ke tabung gas LPG 12 kg.

Pada saat proses tersebut pada tabung gas 12 kg, Achmad Toha memberi es batu dengan tujuan agar masuknya gas LPG 3 kg ke LPG 12 kg lebih cepat. Selanjutnya Achmad Toha mengulangi sebanyak 4 (empat) kali dengan cara yang sama hingga tabung gas LPG 12 kg tersebut terisi penuh.

Setelah selesai melakukan pemindahan gas LPG 3 kg ke gas LPG 12 kg, Achmad Toha menutup lubang gas LPG 12 kg tersebut dengan segel warna kuning dan warna biru kemudian terdakwa menimbangnya dengan timbangan agar beratnya sesuai.

Dalam sehari, Achmad Toha mengoplos atau memindahkan LPG tabung 3 kg (subsidi) ke tabung LPG 12 kg (non subsidi) sebanyak kurang lebih 64 (enam puluh) tabung Gas LPG 3 kg ke dalam 16 (enam) tabung gas LPG 12 kg (non subsidi), dan dalam satu minggu Achmad Toha melakukan pengoplosan sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali.

Selanjutnya gas LPG 12 kg hasil oplosan tersebut, dijual ke orang-orang yang membutuhkannya di wilayah Tulungagung dengan harga pertabungnya Rp. 160.000.

Keuntungan yang didapatkan dari penjualan gas LPG 12 kg oplosan adalah sejumlah Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) pertabungnya.

Selanjutnya petugas Satreskrim Polres Tulungagung yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penyalahgunaan niaga/ pengoplosan gas elpiji subsidi Pemerintah yang dilakukan oleh Achmad Toha, melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu, 13 November 2024, berhasil mengamankan Achmad Toha di rumahnya.

Baca juga: Ada Praktik Oplos LPG dari Tabung Bersubsidi ke Non Subdisi di Darmo Indah Surabaya

 Barang bukti berupa yang turut diamankan antara lain :

- 25 (dua puluh lima) alat suntik;

- 5 (lima) palstik yang masih utuh tutup LPG 12 kg warna kuning yang masing-masing plastik berisin 50 tutup plastik;

- 19 (sembilan belas) pak segel warna biru yang masing- masing pak berisi 100 (seratus) biji segel warna biru;

- 1 (satu) buah karung yang berisi bekas segel tabung gas LPG 3 kg warna biru dan putih;

- 5 (lima) buah tabung gas isi LPG 12 kg;

- 110 (seratus sepuluh) buah tabung gas kosong LPG 3 kg;

- 35 (tiga puluh lima) buah tabung gas Isi LPG 3 kg;

- 30 (tiga puluh) buah tabung gas kosong LPG 12 kg warna pink;

Baca juga: Dua Tempat Pengoplos LPG Bersubsidi Digrebek Polresta Sidoarjo

- 1 (satu) buah timbangan;

- 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatshu Grand Max tahun 2013 warna putih Nopol: AG 9967 PE;

- 2 (dua) buah lemari es merk LG warna hitam dan silver;

- Uang tunai sebesar Rp 8.419.000,- (delapan juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah);

- 2 (dua) buah tarung tangan.

- Serta barang bukti lain dari Eko Wahyudi Berupa 15 (Lima Belas) Buah Tabung Gas Isi LPG 12 Kg Dan Dari MARKUM berupa 10 (sepuluh) buah tabung gas kosong LPG 12.

Achmad Toha melakukan perbuatan penyalahgunaan niaga liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah tersebut tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Perbuatan Achmad Toha diatur dan diancam pidana dalam Paragraf 5 Energi dan Sumberdaya Mineral Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pada Kamis, 6 Februari 2025, Achmad Toha dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara selama 6 (enam) bulan. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru