Polsek Kembang Janggut telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kasus ini terungkap setelah personil Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika personil Polsek Kembang Janggut menerima informasi dari masyarakat pada Jum'at (14/3/2025) sekira pukul 16.00 WITA, tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Polres Kutai Kartanegara Ungkap Narkotika Setengah Kilogram di Samboja
Personil Polsek Kembang Janggut pun bergerak cepat, menangkap tersangka inisial F (30 tahun) di kediamanan di Desa Genting Tanah. F sempat kabur saat mengetahui tim dengan lompat ke sungai belakang rumahnya, namun hal itu tak berlangsung lama F berhasil diamankan dan digeledah.
Baca juga: Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening sabu-sabu berat kotor sebanyak 16,18 gram, 1 dompet kecil warna coklat, 1 kotak rokok merk Dji Sam Soe warna kuning dari penggeledahan itu.
Personil Polsek Kembang Janggut telah mengamankan tersangka dan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Temukan 188 Kg Sabu di Kebun Sawit
Pelaku F akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 (dua) juncto Pasal 112 ayat 2 (dua) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Editor : Bambang Harianto