PT Sukajadi Logam Pernah Terlibat Dalam Kasus Budi Said, Kini Diprotes Warga karena Pencemaran
Keberadaan PT Sukajadi Logam yang bergerak di bidang usaha peleburan emas mendapat protes dari warga Wisma Tengger khususnya warga Rukun Tetangga (RT) 04 Rukun Warga (RW) 06, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. Pernah warga memprotes secara langsung dengan menggelar aksi demonstrasi di depan PT Sukajadi Logam yang berlokasi di Jl. Raya Tengger Kandangan nomor 59 i, Kelurahan Kandangan, pada Jumat (25/4/2024).
Aksi demonstrasi warga Kelurahan Kandangan diwarnai dengan membentangkan poster bertuliskan “Warga berjuangan sampai ada keadilan”, “Warga butuh udara segar”, “Warga menolak pabrik logam mulia”, “Kami warga tolak pabrik di perumahan”. Demonstran yang sebagian banyak terdiri dari Ibu-ibu ini menuntut agar PT Sukajadi Logam menghentikan operasionalnya sebagai tempat peleburan emas karena telah mencemari lingkungan warga.
Protes warga Kelurahan Kandangan tersebut sampai ke Wakil Walikota Surabaya, Armuji. Ketika mendapat pengaduan dari masyarakat, Armuji mendatangi PT Sukajadi Logam. Armuji kemudian melakukan mediasi antara warga Kelurahan Kandangan dengan pihak PT Sukajadi Logam yang diwakili Direkturnya.
Mediasi itu dihadiri pula oleh Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, Lurah Kandangan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, serta warga. Dalam pertemuan itu, Armuji mempersilakan perwakilan warga untuk menyampaikan tuntutannya ke pihak PT Sukajadi Logam.
Mardi selaku Ketua RT 04 RW 06 Kelurahan Kandangan diberi kesempatan pertama untuk menyampaikan uneg-unegnya di hadapan Armuji dan pihak PT Sukajadi Logam disaksikan Camat Benowo dan beberapa pihak terkait.
Pada kesempatan itu, Mardi mengatakan, bangunan yang ditempati oleh PT Sukajadi Logam berdiri pada tahun 2016. Kemudian pada tahun 2018, mulai terdapat aktivitas usaha.
Warga mengetahui, jika bangunan gedung di Jl. Raya Tengger Kandangan nomor 59 I merupakan workshop dan tempat pemeliharaan burung walet. Seiring waktu, warga sering mencium bau menyengat yang bersumber dari gedung tersebut. Warga tidak mengetahui jika di gedung Jl. Raya Tengger Kandangan nomor 59 I terdapat aktivitas usaha peleburan emas.
Setelah mencari informasi, barulah warga tahu jika di gedung Jl. Raya Tengger Kandangan nomor 59 I dijadikan tempat usaha peleburan emas di bawah PT Sukajadi Logam.
“Dampak ke warga, batuk. Baunya menyengat. Peleburan malam. Kantor bersebelahan dengan permukiman warga, dengan masjid, dengan lapangan warga. Lapangan jika Jumat malam digunakan untuk latihan silat. Itu sangat menganggu sekali,” kata Mardi.
Mardi mengatakan, warga telah berulangkali melakukan mediasi dengan pihak PT Sukajadi Logam. Tapi belum ada titik temu. Alasannya, pihak PT Sukajadi Logam terbentur dengan SOP (standar operasional prosedur) perusahaan. Karena tidak ada itikad baik dari pihak PT Sukajadi Logam, warga menuntut agar PT Sukajadi Logam ditutup jika masih melakukan peleburan emas.
“Ini Direkturnya tidak tinggal disini beliu, tinggalnya di luar. Jika tinggal disini, tahu bagaimana warga tersiksa karena bau menyengat, seperti zat kimia yang dibakar,” tegas Mardi.
Karena itulah, Mardi menegaskan, tidak ada lagi ruang negosiasi atau kompromi terkait keberadaan perusahaan peleburan emas di tengah permukiman warga.
“Kami (warga) menolak segala bentuk upaya pembaruan perizinan. Jenis usaha peleburan emas tidak boleh ada di kawasan permukiman padat. Perusahan ini harus ditutup,” tegas Mardi.
Indra, salah satu warga Kelurahan Kandangan yang turut serta memprotes keberadaan PT Sukajadi Logam menyampaikan, pada intinya warga sangat welcome jika ada perusahaan yang beroperasional di wilayahnya. Namun harus mengikuti aturan yang ada dan saling menjaga terutama kesehatan warga sekitarnya.
“Pada awal berdirinya, kita tahunya usaha wallet dan workshop. Gak tahunya ada bau yang tidak mengenakkan di lingkungan warga. Limbah peleburan emas adalah mercuri. Dan asapnya sangat mengganggu kesehatan. Kalau bocor baunya menyengat. Kami berjuangan demi kesehatan warga lingkungan RW 06 Kelurahan Kandangan,” tegasnya.
Dia menyinggung juga tumpahan limbah di lingkungan warga. Meski pihak PT Sukajadi Logam telah bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah, tapi sering ada tumpahan berupa cairan putih di jalanan.
“Jika itu kena anak kecil, sangat bahaya sekali,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan warga, Direktur PT Sukajadi Logam menjelaskan, bahwa PT Sukajadi Logam melakukan peleburan emas menjadi perhiasan sejak tahun 2019 dan tujuannya untuk diekspor. Selama beroperasi, pihak PT Sukajadi Logam terus melakukan perbaikan.
“Atas dampak yag ditimbulkan, kami siap tanggungjawab. Kalau ada tumpah, memang posisinya sudah kerjasaama dengan pihak kedua,” katanya.
Dia tidak membantah jika izin PT Sukajadi Logam belum lengkap. Izin yang dimiliki ialah Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk workshop.
“Tidak ada izin untuk peleburan emas. Jika kami pindah ke lokasi lain, butuh modal besar,” katanya.
Armuji pada kesempatan itu mengimbau agar PT Sukajadi Logam tidak cuma memikirkan keuntungan saja, tapi memperhatikan lingkungannya.
“Dimana-dimana tempat usaha memikirkan lingkungan sekitarnya. Lingkungan Amdal (Analisia Mengenai Dampak Lingkungan), kesejahteraan, termasuk kalau ada jalan rusak, CSR (Corporate Social Responsibilty), keamanan. Itu harus dipikirkan. Karena sekarang ini, kalau limbah mencemari, itu cukup terasa di masyarakat. Kesehatan warga akibat dampai limbah dipikirkan juga,” tegas Armuji.
Armuji menilai, PT Sukajadi Logam telah melanggar aturan karena IMB yang seharusnya untuk workshop, disalahgunakan untuk usaha peleburan emas.
“Itu sudah melanggar aturan, termasuk cerobong. Izinnya disempurkan. Sebelum izin disempurkan, jangan ada kegiatan dulu. Jika warga tidak setuju, maka cari tempat lain. Ada usaha harus mengikuti alur. Dimana itu daerah permukiman atau daerah industri. Kalau daerah industri, saya kira tidak ada masalah,” ujar Armuji.
Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu menjelaskan, pihak Pemerintah Kecamatan Benowo mendapat pengaduan warga terkait pencemaran yang ditimbulkan oleh PT Sukajadi Logam sejak tahun 2024.
Kemudian pihak Pemerintah Kecamatan Benowo bersama Kelurahan Benowo merespon dengan mendatani lokasi PT Sukajadi Logam. Pihak Kecamatan Benowo juga berkoordinasi dengan DLH Surabaya.
“Waktu itu, petugas DLH Surabaya datang pabrik PT Sukajadi Logam pada 20 20 Novermber 2024 untuk melakukan klarifikasi terkait pengaduan itu. Dari situ, ditemukan bahwa PT Sukajadi Logam belum melakukan uji ambien, termasuk belum uji emisi cerobong. Kami lalu melakukan teguran lisan agar yang diadukan warga segera diperbaiki. Jangan sampai menimbulkan bau,” kata Camat Benowo.
Seiring berjalan waktu, warga kembali bergejolak pada 8 dan 9 April 2025. Camat Benowo mengatakan, pihakanya langsung menyikapi dengan mengadakan rapat di Balai RW 6 Kelurahan Kandangan.
“Karena dampak bau masih ada, setelah teguran lisan, kami berikan surat peringatan untuk menghentikan kegiatan yang mengakibatkan bau tidak sedap di lingkungan sekitar,” jelas Camat Benowo.
Tindaklanjut dari pertemuan antara Armuji, warga Kelurahan Kandangan, pihak PT Sukajadi Logam, Camat Benowo, dan pihak-pihak terkait, kemudian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan tenggat waktu hingga 10 Juni 2025 bagi PT Sukajadi Logam untuk mengatasi masalah pencemaran udara tersebut.
Terlibat Dalam Kasus Budi Said
Informasi yang dihimpun Lintasperkoro.com, PT Sukajadi Logam pernah terlibat dalam kasus Budi Said bersama PT Antam Tbk terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut ialah dari PT Sukajadi Logam, yakni inisial DJL selaku menantu dari inisial TTP selaku pemilik PT Sukajadi Logam. Selain itu, diperiksan pula inisial SS selaku rekanan dari PT Sukajadi Logam.
Dari informasi yang dihimpun, Hendro Tanjaya merupakan Managing Director PT Sukajadi Logam. PT Sukajadi Logam resmi terdaftar pada tanggal 7 September 2017, berdasarkan akta pendirian oleh Notaris Ariyani, S.H., nomor 14, dengan persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, bernomor AHU-0139191.AH.01.11, tanggal 3 November 2017.
“Awal mula kami yang sederhana berawal dari operasi perdagangan emas skala kecil pada tahun 1950, saat gairah kami terhadap logam mulia mulai menyala. Sejak saat itu, perusahaan kami terus tumbuh dan berkembang, menjadi pemain kunci dalam pengelolaan dan perdagangan emas dan perhiasan emas yang indah. Komitmen kami yang teguh terhadap kualitas dan perhatian yang tajam terhadap pasar global telah mendorong fokus kami terhadap ekspor internasional, yang menandai babak luar biasa dalam perjalanan kami. Kami secara konsisten menangani dan mengirimkan volume tahunan rata-rata hingga 30 ton, menunjukkan kapasitas kami untuk memenuhi permintaan logistik yang substansial,” bunyi ulasan PT Sukajadi Logam. (*)
Editor : Bambang Harianto